Suaramediaindonesia.com | Rabu, 22 Desember 2021.
MEKARJAYA, BANDUNG BARAT | Pendistribusian BPNT Reguler dan Perluasan kepada Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat,dilaksanakan pada Hari Rabu dan Kamis ,per Tanggal 15 / 16 November 2021.
Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka Program penanggulangan Kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar, di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongwetan Kab,Bandung Barat.
Adapun jenis bantuan yang di salurkan menurut informasi yang awak Media himpun adalah sebagai berikut :
• Beras 10 kg
• Telur 1 Kg
• Daging Ayam 1 kg
• Sayuran 1 bks
• Buahan 1 bks
• Tahu 1 bks
Proses pembagian tersebut dengan cara di wakilkan kepada ketua BPNT masing – masing RW dan selanjut nya tiap – tiap Ketua BPNT menyalurkan kepada warga yang berhak menerimanya. sebagai mana anjuran dari pemerintah pada massa New Normal, agar tidak banyak berkumpul masa dan tetap menjaga social distancing dan menggunakan masker.
Adapun BPNT tersebut disalurkan melalui Agen bernama Rita dan satunya lagi agen e-waroeng bernama Devi.
Menurut Informasi yang disampaikan pada awak media ini bahwa Penerima bantuan BPNT Reguler dan Perluasan Desa Mekarjaya berjumlah Agen 1 berjumlah 700 Paket dan Agen 2 berjumlah 600 paket.
Akan tetapi , beberapa Warga menyayangkan informasi tersebut ,karena ternyata tidak sesuai dengan faktanya di lapangan terkait Bahan Pangan Non Tunai yang Mereka terima dari Agen e-waroeng Rita, maupun Agen e-waroeng Devi.
Menurut salah seorang Narasumber yang tak mau disebutkan namanya berinisial (A) menyampaikan kepada awak Media ini,bahwa dirinya termasuk salah seorang dari sekian KPM BPNT dan mendapatkan Komuditi berupa Ayam yang bau busuk ,akan tetapi sudah di ganti dengan yang bagus, tapi itupun baru hari ini pengganti yang barunya, “ungkapnya. Selasa, (21/12/2021).
“Kami sudah komplen kan ke pihak agen juga supplier komoditi ,bahwa komuditi BPNT nya tidak sesuai dengan yang diharapkan, yaitu layak di konsumsi dan berkwalitas, dan jawaban Agen e-waroeng, hanya karena bahan pangan yang melonjak naik, itulah yang menjadi alasan dari pihak supplier,maupun Agen e-waroeng nya, dan anehnya Kami tidak diberi bon rincian atas komuditi dari pembelanjaan Kami tersebut, “ungkapnya kembali.
“Apabila kenaikan harga jadi alasannya, itu semua tidak dapat dijadikan alasan untuk sebuah komuditi,sebab KPM menginginkan Bahan Pangan Non Tunai itu yang berkwalitas dan layak di konsumsi oleh KPM, sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh Kemensos,” Tambahnya.
Lanjutnya, Salah seorang Warga KPM,bahwa Kami sudah mengadu ke pihak BPD Desa Mekarjaya, dan Pihak BPD sendiri hanya memberikan saran saja, bahwa “”Komplenkan ke agen nya,agar diteruskan ka suppliernya, agar ada peringatan karena telah merugikan KPM” itu pernyataan dari bpd Sewaktu Kami mengadu ke Bpd,”pungkasnya saat menyampaikan keluhannya kepada BPD dan awak Media ini.
Kemudian awak Media mencoba menghubungi Dua Agen tersebut, untuk konfirmasi hal yang di sampaikan beberapa orang KPM BPNT tersebut, yaitu kepada Agen e-waroeng Rita dan Devi.
Akan tetapi, untuk Agen e-waroeng bernama Rita sendiri tak menjawabnya, baik melalui Telpon ,maupun Whatsapp ,saat di konfirmasi. Dan untuk salah satu Agen e-waroeng lagi Devi,saat di konfirmasi hanya menjawab singkat saja “udah di sampaikan kepada Suppliernya Cv Barokah, dan menurutnya bahannya pada naik,katanya,” ujar Agen e-waroeng Devi kepada awak media ini.
Saat awak media menghubungi Whatsapp Suppliernya, hingga menelpon via cellularnya, hingga saat ini no whatsapp media ini masih diblokir oleh pihak terkait Suppliernya Cv Barokah.
Akhirnya Awak media melanjutkan konfirmasi kepada pihak BPD Desa Mekarjaya yang telah menerima keluhan dari Beberapa Orang Warga KPM ini, selanjutnya dari Pihak BPD sendiri melalui konfirmasi nya kepada media ini, menyampaikan bahwa” BPNT pengawasannya ada di TKSK, untuk pelanggaran komoditi yang tak sesuai dengan aturan,atau dalam hal merugikan KPM,KPM silahkan mengadu ke TKSK, karena TKSK merupakan kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten, dan nantinya Dinas Sosial bisa menindaklanjuti supplier yanhg menjual komoditi tak sesuai atau kurang layak tersebut,”ungkapnya.
“Kami BPD tak punya kewenangan secara teknis ,hanya memberikan warning atau masukan kepada Kepala Desa terkait permasalahan atau pelanggaran oleh supplier BPNT,” ujarnya.
Untuk, Selanjutnya Pihak media belum mendapatkan jawaban atas konfirmasi dari Dinas Sosial Terkait, TKSK Kec. Cikalong Wetan, dan Suppliernya itu sendiri. (Red).
Narasumber : Red. Pewarta : Tim Red IiNews . Editor Red : Liesna Ega.