LABUHAN SELATAN , SUMUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhan batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak kandung sendiri. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 23 Januari 2025.
Kasus ini bermula ketika korban, seorang remaja putri berinisial Bunga (16), mengalami sakit perut hebat pada 1 Januari 2025. Saat dibawa ke Puskesmas Aek Batu, korban diketahui sedang dalam kondisi persalinan. Setelah proses persalinan selesai, ibu korban mengungkapkan bahwa ayah kandung Bunga, HRO alias Anto (40 tahun), adalah pelaku yang menghamili anaknya sendiri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Labuhan batu Selatan dengan sigap melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan HRO alias Anto sebagai tersangka. Pada 11 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim operasional Satreskrim berhasil menangkap tersangka di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakannya, HRO alias Anto dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Labuhan batu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP ER Ginting, SH, MH, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. “Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditolerir, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Labuhan batu Selatan untuk diproses lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Labuhan batu Selatan, AKP ER Ginting, SH, MH, menambahkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengambil hasil visum, dan melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan Polres Labuhan batu Selatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kekerasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan mereka.
NARASUMBER PEWARTA: JULIANSYAH. EDITOR RED: EGHA.