• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Polresta Tangerang Gelar Press Conference Ungkap Kasus Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan.

suara media indonesia by suara media indonesia
10/02/2022
in Nasional
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | KAMIS, 10 PEBRUARI 2022.

KABUPATEN TANGERANG, BANTEN | Kepolisian Resort Kota Tangerang gelar press conference ungkap kasus pelaku tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan, Kamis (10/02/2022) pukul 10:00wib.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.si dihadapan awak media saat gelar press conference di halaman Mako Polres Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.si menuturkan “dalam hal ini kami mencermati hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Tangerang tahun 2021, terjadi trend peningkatan tindak pidana pencabulan maupun persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagai korban. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus perlindungan perempuan dan anak juga menjadi program prioritas pimpinan Polri untuk lebih ditingkatkan, mengingat salah satunya kegiatan yang dilakukan oleh Polresta Tangerang adalah melakukan pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Selama kurun waktu periode bulan Januari 2022, jajaran anggota personel Satreskrim unit PPA Polresta Tangerang berhasil mengungkap 7 (tujuh) kasus dan mengamankan serta menetapkan status 7 (tujuh) orang tersangka dengan korban sebanyak 12 (keduabelas) orang terdiri dari 9 korban perempuan dan 3 korban laki-laki.

Adapun nama-nama 7 (tujuh) tersangka yang berhasil diamankan yaitu: EK laki-laki (31th) , AA laki-laki (24th), A laki-laki (44th), BRP laki-laki (19th), IFM laki-laki (20th), S laki-laki (48th), AS laki-laki (43th) dengan modus operandi bermacam-macam untuk mengelabuhi dan merayu korbannya.

Dari 7 (tujuh) tersangka petugas juga berhasil mengamankan dan menyita barang-bukti berupa pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 (enam) setel, pakaian luar anak perempuan sebanyak 10 (sepuluh) setel, pakaian luar anak laki-laki sebanyak 4 (empat) setel, 1 buah hp Merk Vivo warna biru.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5,000,000,000, ( 5 Milyar) dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 15 (tahun) denda paling banyak Rp. 5,000,000,000., ( 5 Milyar) serta pasal pemberatan bisa diberikan kepada para pelaku dengan ancaman 1/3 bila hal itu dilakukan secara berulang-ulang, yang dilakukan oleh Orang tua, Wali, Guru maupun Tenaga pengajar / pendidik.

NARASUMBER PEWARTA : SUTAN IRWAN TANJUNG. EDITOR RED: LIESNA EGA.

Previous Post

Bupati didampingi Ketua DPRD Paparkan Potensi Kab.Barru pada Kunker, Supervisi Perwakilan BPK-RI Provinsi Sul-Sel di Baruga Singkeru Adae

Next Post

M. Akbar Ke Bali Angkat Bicara BPNT. Politisasi Mafia, Desain Lengserkan Sekrov Sul-sel Dari Tahtanya

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post

M. Akbar Ke Bali Angkat Bicara BPNT. Politisasi Mafia, Desain Lengserkan Sekrov Sul-sel Dari Tahtanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026