JAKARTA | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan tersangka baru terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Konferensi pers digelar di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1). Penyidik telah menetapkan lima tersangka korporasi yakni PT Afifarma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudra Chemical.
Sementara dari empat tersangka yang sudah ditangkap, dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka berinisial E, AR, AS, dan AIG. Dimungkingkan jumlah tersangka akan terus bertambah karena penyidikan masih berlanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan KUHPidana.
NARASUMBER PEWARTA : ABU KHAIDIR. EDITOR RED : LIESNAEGA.