Suaramediaindonesia.com | Kamis 25 November 2021.
PERCUT SEI TUAN, MEDAN | Terkait peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra, di Jalan Makmur Ujung Desa Sambirejo Timur personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan dan segera mengungkap perkara tersebut.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan Sik, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan perkara kasus penganiyaan yang dilaporkan M. Rayhan Syahputra dengan No LP B/2258/XI/2021 SPKT/Polsek PS Tuan pihaknya segera mengungkap perkara tersebut.
Dikatakannya pihaknya segera melakukan olah dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi dan secepatnya menggelar perkara tersebut di Polrestabes Medan.
Jika perkara dinyatakan cukup bukti polisi segera melakukan upaya lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka kata Kompol M Agustiwan Rabu 24 November 2021 Jam 17.00.wib.sore diruang kerja sembari mengatakan rasa keadilan dalam upaya hukum tetap ditegakkan.
Diberitakan sebelumnya peristiwa penganiayaan yang dialami M. Rayhan Syahputra (18) terjadi pada Sabtu (20/11/2021) di Jalan Makmur, Desa Sambirejo kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang.
Dalam laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan pada Minggu (21/11/2021), aksi penganiayaan itu dilakukan oleh terlapor berinisial HP alias Aseng Cs, yang diketahui warga Jalan Flamboyan Desa Sambirejo Kecamatan Percut Sei Tuan.
Narasumber Pewarta : H Sirait. Editor Red : Liesna Ega.