suaramediaindonesia.com | Kamis, 25 November 2021.
PERCUT SEI TUAN | Keterangan Pers Kapolsek Percut Sei Tuan dalam Menjawab Pertanyaan Awak Media Pada Saat Press Release Mengenai Kasus Penganiayaan An Korban Raihan Syahputra dengan no Lp/B/2258/XI/2021/SPKT/Polsek percut sei tuan.
Dimarkas kepolisin Percut sei tuan Jalan Letja Sujono medan hari Rabu 24 November 2021 Jam 11.36.Wib.
Kepada wartawan Kapolsek Percut sei tuan Kompol M.Agus Setiawan ST.SIK di dampingi Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono SH MH memberikan keterangan, bahwa” Kami saat ini menindak lanjuti perkara penganiayaan korban penganiayaan tersebut,”ungkapnya.
“Untuk selanjutnya kita akan melakukan olah TKP ,dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ,dan sesegera mungkin dapat menggelar perkara tersebut di Polrestabes,”ujarnya.
“Dan apabila dinyatakan cukup bukti, Kita akan melakukan upaya lainnya,yaitu dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka,”pungkasnya.
Narasumber Pewarta : H Sirait. Editor Red : Liesna Ega.