• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

PPKM Darurat, pulau Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya

suara media indonesia by suara media indonesia
01/07/2021
in Berita Terkini, Nasional
0
PPKM Darurat, pulau Jawa dan Bali Berlaku 3-20 Juli, Ini Aturan Lengkapnya
77
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Dalam dokumen skenario PPKM Darurat, disebutkan, aturan berlaku sampai 2 minggu setelahnya.

You might also like

Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas

Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Pengantar Tugas Satgas Pamwil Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 405/SK

Ada beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut. Semata-mata demi memutus penularan corona.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi — dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi — untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” ungkap Jokowi.

“Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4,” ujarnya

Berikut usulan lengkap PPKM Darurat:

I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari

II. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

  1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  2. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  10. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  11. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

  1. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021

Berikut daftar daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

Bali

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Badung

2

Kabupaten Bangli

3

Kabupaten Buleleng

4

Kabupaten Gianyar

5

Kabupaten Jembrana

6

Kabupaten Klungkung

7

Kota Denpasar

Banten

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Lebak

5

Kabupaten Serang

2

Kabupaten Tangerang

3

Kota Cilegon

4

Kota Serang

6

Kota Tangerang

7

Kota Tangerang Selatan

Jakarta

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Jakarta Barat

2

Jakarta Pusat

3

Jakarta Selatan

4

Jakarta Timur

5

Jakarta Utara

6

Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bandung

2

Kabupaten Bandung Barat

3

Kabupaten Bekasi

4

Kabupaten Bogor

5

Kabupaten Ciamis

6

Kabupaten Cianjur

7

Kabupaten Cirebon

8

Kabupaten Garut

9

Kabupaten Indramayu

10

Kabupaten Karawang

Jawa Tengah

Nomor

Kabupaten/Kota

1

Kabupaten Banjarnegara

2

Kabupaten Banyumas

3

Kabupaten Batang

4

Kabupaten Blora

5

Kabupaten Boyolali

6

Kabupaten Brebes

7

Kabupaten Cilacap

8

Kabupaten Demak

9

Kabupaten Grobogan

10

Kabupaten Jepara

Jawa Timur

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bangkalan

2

Kabupaten Banyuwangi

3

Kabupaten Blitar

4

Kabupaten Bondowoso

5

Kabupaten Gresik

6

Kabupaten Jember

7

Kabupaten Jombang

8

Kabupaten Kediri

9

Kabupaten Lamongan

10

Kabupaten Lumajang

Yogyakarta

Nomor

Kota/Kabupaten

1

Kabupaten Bantul

2

Kabupaten Gunungkidul

3

Kabupaten Kulon Progo

4

Kabupaten Sleman

5

Kota Yogyakarta

Red : Ari

Share31Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas

by suara media indonesia
23/05/2022
0
Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas

Banyumas I suaramediaindonesia.com - Melakukan pemeriksaan tekanan darah atau tensi secara rutin penting dilakukan demi memantau kondisi kesehatan. Pasalnya, dengan rutin cek tensi, dapat mendeteksi tekanan darah tinggi...

Read more

Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

by suara media indonesia
22/05/2022
0
Walikota Jakarta Utara Melepas Jenazah Lurah Penggangsaan Dua

Jakarta I suaramediaindonesia.com - Jajaran Kota Administrasi Jakarta Utara memberikan penghormatan terakhir dengan melepas jenazah Jogi Saputra Silitonga kepada keluarga di kediamannya, di Perumahan Pulogebang Permai, Jalan Pulau...

Read more

Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Pengantar Tugas Satgas Pamwil Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 405/SK

by suara media indonesia
21/05/2022
0
Danrem 071/Wijayakusuma Hadiri Upacara Pengantar Tugas Satgas Pamwil Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 405/SK

Banyumas I suaramediaindonesia.com - Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., hadiri upacara pengantar tugas prajurit Yonif 405/Surya Kusuma Brigif-4/Dewa Ratna yang akan berangkat Ops Pamwil Obvitnas...

Read more

Kobarkan Semangat di Masa Pandemi Covid-19, Korem 071/Wijayakusuma Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022

by suara media indonesia
20/05/2022
0
Kobarkan Semangat di Masa Pandemi Covid-19, Korem 071/Wijayakusuma Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022

Banyumas I suaramediaindonesia.com - Upacara Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2022 tidak hanya sebagai tonggak sejarah membangkitkan semangat perjuangan dimasa lalu bangsa Indonesia, namun upacara Hari Kebangkitan Nasional saat...

Read more

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara 17 an Mei 2022

by suara media indonesia
19/05/2022
0
Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara 17 an Mei 2022

Banyumas I suaramediaindonesia.com - Upacara bendera baik mingguan, bulanan maupun upacara pada peringatan hari nasional, selain untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme, juga sebagai wahana penyampaian informasi baik...

Read more
Next Post
H.Syarif Hidayatulloh Terpilih Menjadi Ketua Umum PB GPMI Periode 2021-2026

H.Syarif Hidayatulloh Terpilih Menjadi Ketua Umum PB GPMI Periode 2021-2026

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?