DESA CIHAMPELAS , BANDUNG BARAT | Seperti diinformasikan sebelumnya di media elitkita.com tentang adanya dugaan pembuangan limbah B3 Batu Bara di wilayah Rt 01/ RW 06, Jalan Irigasi Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat , pada hari Jumat, (24/10/2024) , hingga menimbulkan reaksi dari berbagai lapisan masyarakat dengan tumpukan limbah B3 Batu Bara tersebut.
Maka, untuk tindak lanjut terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut , yang berdampak cukup serius terhadap warga masyarakat sekitar. Akhirnya lokasi pembuangan limbah B3 Batubara saat ini dalam pengawasan berbagai pihak terkait, hingga sebagian area wilayah tempat dibuangnya limbah B3 tersebut, kini terpasang Police line .
Kronologi berawal dari salah satu warga berinisial (UI ) yang membuka akses jalan. Namun terpantau jumlah material limbah B3 ini sangatlah banyak, sehingga membentuk permukaan jalan dengan lebar 5 meter sepanjang 50 meter dengan ketebalan mencapai 6 meter.
Terkait hal tersebut, maka awak media ini mencoba untuk klarifikasi pada pihak Kecamatan Cihampelas, Kab. bandung dan Beliau ( Camat Cihampelas) sedang tidak berada di tempat , hingga akhirnya Kami Tim awak media melanjutkan klarifikasi ke pihak terkait Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemda Kabupaten Bandung Barat, pada hari Senin, (28 /10/ 2024).
Akhirnya Rudi selaku PPLH Ahli Muda DLH Bandung Barat Angkat Bicara pada awak media ini, Terkait Dugaan Pencemaran dan Pembuangan Limbah B3 di wilayah Rongga, Desa Cihampelas, Kec. Cihampelas Bandung Barat, Pada hari Senin, (28/10/2024).
Menurutnya dari Pihak Dinas Lingkungan Hidup sendiri telah menurunkan tim dan rekan – rekannya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat untuk menindak lanjuti temuan yang disampaikan kepada pihaknya.
Dan Pihaknya telah membuat pelaporan kepada pihak penegakan hukum (Gakum), dan police line itu sendiri baru sebagian yang terpasang.
Lanjutnya, memang benar tujuan pemilik lahan beralasan, bahwa awalnya untuk membuka akses jalan, dengan memanfaatkan dan memakai bahan Limbah B3 Batubara tersebut,dan Pihak lingkungan hidup pun tidak membenarkannya, karena semua ada prosedur dan aturan-aturan yang harus ditempuh oleh pemilik lahan tersebut, tidak bisa tiba-tiba membuka akses jalan tersebut begitu saja, apalagi bahan yang digunakan mengandung bahan B3,”ujarnya kembali.
Menurut Rudi, bahwa Pihak Dinas Lingkungan Hidup sempat melakukan pertemuan bersama dengan Warga, karena itupun Warga sendiri yang mengundang, dan dari pihak DLH sendiri hanya bisa menanggapi dan menampung pengaduan dari Warga tersebut , dan atas kesepakatan bersama akhirnya ditempuh untuk memberhentikan kegiatan tersebut , mengingat dampaknya pada warga masyarakat di lingkungan tersebut,”ungkapnya Rudi kepada awak media ini..
Selanjutnya , Kami pun telah menyampaikan, bahwa “untuk penanganan limbah B3 Batubara tersebut ada aturannya,tidak sembarangan, seharusnya Limbah B3 Batubara tersebut jangan dibuang sembarangan seperti itu, akan tetapi dibuang kepada pengelola manfaat, misalnya : untuk campuran bahan pembuatan batako ataupun pavingblok,namun itupun harus ada izin dari kementerian, “Ungkapnya kembali.
Masalah di Kabupaten Bandung Barat saat ini, bukan hanya Limbah B3 saja, akan tetapi ,kini Bandung Barat pun sudah “Darurat Sampah” dan untuk Limbah B3 itu sendiri sudah ada PPL (Penampungan Pembuangan Limbah ) sendiri yang memiliki perizinan, ” ujarnya.
Untuk itu pihaknya telah bersurat kepada kementerian untuk mempermudah perizinan tersebut, karena untuk pembuangan limbah B3 terdapat persyaratan yang mesti ditempuh, karena dengan perizinan tersebutlah akan menyelesaikan masalah-masalah di lingkungan tersebut,”jelasnya Rudi saat di konfirmasi awak media ini.
Terakhir Rudi mengatakan,bahwa ” untuk penanganan di Cihampelas ini berhubung prosesnya panjang, maka pihaknya membutuhkan tahapan, SOP, kini pihaknya juga sedang mengumpulkan data dan bukti untuk mengetahui siapa sih pelakunya, sebenarnya dugaan – dugaan sudah ada catatannya dan tim serta rekan-rekan dari pihak DLH sendiri akan mengusut tuntas masalah di Cihampelas ini, sesuai dengan yang diharapkan Warga Masyarakat, jangan sampai hal tersebut sampai merugikan Warga Masyarakat, yang berakibat dan terdampak oleh Limbah B3 itu sendiri ,”pungkasnya.
Serta, Rudi selaku PLH Ahli Muda DLH Bandung Barat menyanggah adanya oknum di lingkungan DLH yang mengizinkan dibukanya akses jalan tersebut, apalagi dengan menggunakan bahan limbah B3 .
“Jujur ungkapnya ,Diduga pelaku nya adalah orang luar, dan pembuang Limbah B3 tersebut tidak memiliki hati, kenapa Saya bilang seperti itu, karena Diduga Pelakunya disini , diduga pastinya mendapatkan keuntungan yang sangat besar, tapi yang dirugikan adalah Warga Masyarakat setempat,”tutupnya.
Narasumber Pewarta: Rudi PLH Ahli Muda DLH Bandung Barat / Toni & Egha. Editor Red: Liesnaegha.“`