• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Praktik Tanpa Izin, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi Dokter An Liong Liem

suara media indonesia by suara media indonesia
26/03/2025
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Praktik Tanpa Izin, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi Dokter An Liong Liem
140
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaramediaIndonesia.com- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi An Liong Liem (74 Th) seorang Dokter Spesialis Anastesi dan Manejemen Nyeri. Diketahui deportasi telah dilakukan pada 23 Maret 2025 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Amsterdam Belanda yang merupakan asal dr. An Liong Liem.

You might also like

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

5 Juli Pembukaan Persada Cup 7

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin : “Promosi Desa Margajaya Pikeun Ngagali Sareung Ngamajukeun Potensi lokal sareung Kaarifan Budaya”.

Dihimpun dari berbagai sumber, dr. An Liong Liem memiliki sertifikasi resmi di bidang Anestesiologi dan Kedokteran Nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology. Sejak 1981, dr. Liem juga dianggap memiliki pengalaman luas dalam penggunaan prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk mengobati nyeri kronis. Selain itu an liong liem juga tercatat sebagai pengajar dan penguji di world institute of pain (WIP). Akan tetapi ketika datang ke Indonesia yang bersangkutan tidak lah memiliki izin untuk praktek keahliannya tersebut.

Diketahui selama beberapa tahun di Indonesia, dr. An Liong Liem selalu diundang untuk mengisi seminar yang berkaitan dengan keahliannya di depan ratusan dokter di indonesia, namun belakangan diketahui, dr. An Liong Liem justru menyalahgunakan kedisplinan ke-ilmuannya dengan membuka praktik komersil di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Selain itu An Liong Liem juga diberi penghargaan adjunct profesor dari unair, dan dengan polemik yang ada apakah penghargaan tersebut masih pantas disandang oleh dr. An Liong Liem. Dan dengan pelanggaran ini apakah masih dikatakan pantas beliau sebagai pengajar serta penguji di WIP.

Polemik Praktik dokter asing tanpa izin di Indonesia tentu dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan, oleh karena itu, segala bentuk pengaduan dari masyarakat menjadi peran penting guna melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak memenuhi standar, mengingat dokter asing itu biasanya praktik dengan perjanjian, sehingga sulit dilacak keberadaannya, karena sering keluar masuk indonesia.

Kerugian yang dialami negara bukan hanya bentuk materi, namun kerugian mengenai kemanan kesehatan setiap pasien. Walaupun sejatinya semua ilmu kedokteran sama dan dapat diadaptasi diberbagai negara, tapi banyak hal yang masih belum legal di Indonesia mengenai obat-obatan ataupaun tindakan yang mungkin lumrah dilakukan di luar negeri. Negara Indonesia masih dalam masa perkembangan, tentu harus hati-hati dalam bidang keilmuan yang berkaitan dengan kesehatan yang menjadi issue utama yang harus selalu diutamakan di negara ini.

Bidang Anastesiologi yang juga bergerak dibidang Pain, sesungguhnya harus tetap disesuaikan dengan keilmuan yang sudah disetujui sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia melalui Kolegiium dan pejabat kesehatan lainnya, namun dengan adanya dokter imigran yang berpraktek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keilmuan kedokteran Indonesia yang bisa dengan mudahnya dikuasai oleh asing yang tidak berizin.

Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Memiliki kompetensi tertentu,bMemiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), serta harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan. Oleh karena itu, praktik ilegal yang dilakukan oleh An Liong Liem sebagai dokter asing yang berpraktik tanpa izin di indonesia, selain dapat berdampak negatif juga merusak kepercayaan masyarakat.

dr. An Liong Liem, selain diduga melanggar ketentuan etika profesi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2024 tentang praktik kedokteran, terhadap dirinya juga dilakukan penindakan tegas, yaitu Dideportasi dan ditangkal untuk tidak dapat kembali masuk ke Wilayah Republik Indonesia, karena dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.

Diharapkan kejadian ini menjadi perhatian penting bagi Negara untuk bisa lebih tegas dan ketat terhadap peraturan Keimigrasian demi keselamatan pasien dan kesejahteraan bidang kedokteran baik dalam aspek kesehatan pasien maupun keilmuan.

Share56Tweet35SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

by suara media indonesia
30/06/2025
0
Viral..!! Suami Pasien RSUD Cibabat Ngamuk, Diduga Pelayanan Slow Respon Menolong Pasien Kondisi Darurat

KOTA CIMAHI , JABAR -  Telah Viral di medsos  Sebuah video  yang menunjukkan situasi  penuh kepanikan di sebuah ruangan salahsatu Rumah Sakit , yang diduga RSUD Cibabat, Kota...

Read more

5 Juli Pembukaan Persada Cup 7

by suara media indonesia
30/06/2025
0
5 Juli Pembukaan Persada Cup 7

suaramediaindonesia.com- Tak kurang dari 45 angkatan dari Persaudaraan Alumni SMP N 2 Kota Depok turut dalam laga pada turnamen Persada Cup 7 yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 5...

Read more

Kades Margajaya H Ahmad Saepudin : “Promosi Desa Margajaya Pikeun Ngagali Sareung Ngamajukeun Potensi lokal sareung Kaarifan Budaya”.

by suara media indonesia
26/06/2025
0
Kades Margajaya H Ahmad Saepudin : “Promosi Desa Margajaya Pikeun Ngagali Sareung Ngamajukeun Potensi lokal sareung Kaarifan Budaya”.

BANDUNG BARAT, JABAR – Kades H Ahmad Saepudin Lc ,MA dina dinteun ieu, ngahadiran tur nyaksian acara “Promosi Desa Margajaya” di lingkungan kantor Desa Margajaya, dinteun Kemis,(26/06/2025).  ...

Read more

Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes

by suara media indonesia
26/06/2025
0
Muhammad Fikri Abdillah Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polrestabes

Palembang, suaramediaindonaseia - Pada tanggal 17 Juni 2025, Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Senin (16/06). Laporan tersebut...

Read more

MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

by suara media indonesia
22/06/2025
0
MAKO BRIMOB POLDA Jambi’ Gelar Karpet Merah Sambut DANPAS 1 BRIGJEN POL ANANG SUMPENA

Jambi, suaramediaindonesia - Sabtu 21 Juni 2025, Danpas 1 Brimob Brigjen Pol.Drs.,Anang Sumpena disambut oleh PLH Dansat Brimob Polda Jambi,AKBP Lego Kardo Sitinjak dan segenap jajaran anggota Brimobda...

Read more
Next Post
Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila dan KOREM 051/Wijayakarta Gelar Pendidikan Pancasila dan Asta Cita Pada anak-anak Petani di Sukatani, Bekasi 

Relawan Prabowo Setya Kita Pancasila dan KOREM 051/Wijayakarta Gelar Pendidikan Pancasila dan Asta Cita Pada anak-anak Petani di Sukatani, Bekasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.