• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Praktik Tanpa Izin, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi Dokter An Liong Liem

suara media indonesia by suara media indonesia
26/03/2025
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Praktik Tanpa Izin, Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi Dokter An Liong Liem
0
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SuaramediaIndonesia.com- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi An Liong Liem (74 Th) seorang Dokter Spesialis Anastesi dan Manejemen Nyeri. Diketahui deportasi telah dilakukan pada 23 Maret 2025 dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Amsterdam Belanda yang merupakan asal dr. An Liong Liem.

Dihimpun dari berbagai sumber, dr. An Liong Liem memiliki sertifikasi resmi di bidang Anestesiologi dan Kedokteran Nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology. Sejak 1981, dr. Liem juga dianggap memiliki pengalaman luas dalam penggunaan prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk mengobati nyeri kronis. Selain itu an liong liem juga tercatat sebagai pengajar dan penguji di world institute of pain (WIP). Akan tetapi ketika datang ke Indonesia yang bersangkutan tidak lah memiliki izin untuk praktek keahliannya tersebut.

Diketahui selama beberapa tahun di Indonesia, dr. An Liong Liem selalu diundang untuk mengisi seminar yang berkaitan dengan keahliannya di depan ratusan dokter di indonesia, namun belakangan diketahui, dr. An Liong Liem justru menyalahgunakan kedisplinan ke-ilmuannya dengan membuka praktik komersil di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Selain itu An Liong Liem juga diberi penghargaan adjunct profesor dari unair, dan dengan polemik yang ada apakah penghargaan tersebut masih pantas disandang oleh dr. An Liong Liem. Dan dengan pelanggaran ini apakah masih dikatakan pantas beliau sebagai pengajar serta penguji di WIP.

Polemik Praktik dokter asing tanpa izin di Indonesia tentu dapat berdampak negatif pada pelayanan kesehatan, oleh karena itu, segala bentuk pengaduan dari masyarakat menjadi peran penting guna melindungi masyarakat dari praktik kedokteran yang tidak memenuhi standar, mengingat dokter asing itu biasanya praktik dengan perjanjian, sehingga sulit dilacak keberadaannya, karena sering keluar masuk indonesia.

Kerugian yang dialami negara bukan hanya bentuk materi, namun kerugian mengenai kemanan kesehatan setiap pasien. Walaupun sejatinya semua ilmu kedokteran sama dan dapat diadaptasi diberbagai negara, tapi banyak hal yang masih belum legal di Indonesia mengenai obat-obatan ataupaun tindakan yang mungkin lumrah dilakukan di luar negeri. Negara Indonesia masih dalam masa perkembangan, tentu harus hati-hati dalam bidang keilmuan yang berkaitan dengan kesehatan yang menjadi issue utama yang harus selalu diutamakan di negara ini.

Bidang Anastesiologi yang juga bergerak dibidang Pain, sesungguhnya harus tetap disesuaikan dengan keilmuan yang sudah disetujui sesuai dengan kondisi dan situasi Indonesia melalui Kolegiium dan pejabat kesehatan lainnya, namun dengan adanya dokter imigran yang berpraktek ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi keilmuan kedokteran Indonesia yang bisa dengan mudahnya dikuasai oleh asing yang tidak berizin.

Sesuai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya: Memiliki kompetensi tertentu,bMemiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), serta harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan dan persyaratan teknis bidang Kesehatan. Oleh karena itu, praktik ilegal yang dilakukan oleh An Liong Liem sebagai dokter asing yang berpraktik tanpa izin di indonesia, selain dapat berdampak negatif juga merusak kepercayaan masyarakat.

dr. An Liong Liem, selain diduga melanggar ketentuan etika profesi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2024 tentang praktik kedokteran, terhadap dirinya juga dilakukan penindakan tegas, yaitu Dideportasi dan ditangkal untuk tidak dapat kembali masuk ke Wilayah Republik Indonesia, karena dianggap telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur berbagai aspek dalam sistem kesehatan di Indonesia.

Diharapkan kejadian ini menjadi perhatian penting bagi Negara untuk bisa lebih tegas dan ketat terhadap peraturan Keimigrasian demi keselamatan pasien dan kesejahteraan bidang kedokteran baik dalam aspek kesehatan pasien maupun keilmuan.

Previous Post

Kepala Istana Kepresidenan Bogor Hadiri Yongmoodo Bogor Raya Siap Membangun Dojo Lebih Besar dan Prestasi Internasional

Next Post

Paguyuban RT dan Rw SE-Desa Tugu Utara Bentuk  Koperasi  PAKAR SEJAHTERA MANDIRI Untuk Kemajuan UMKM Lokal

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Paguyuban RT dan Rw SE-Desa Tugu Utara Bentuk  Koperasi  PAKAR SEJAHTERA MANDIRI Untuk Kemajuan UMKM Lokal

Paguyuban RT dan Rw SE-Desa Tugu Utara Bentuk  Koperasi  PAKAR SEJAHTERA MANDIRI Untuk Kemajuan UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Halal Bihalal Pokja Wartawan KBB 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, Semakin Solid untuk Kemajuan Bandung Barat

Halal Bihalal Pokja Wartawan KBB 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, Semakin Solid untuk Kemajuan Bandung Barat

04/04/2026
Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

04/04/2026
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026

Recent News

Halal Bihalal Pokja Wartawan KBB 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, Semakin Solid untuk Kemajuan Bandung Barat

Halal Bihalal Pokja Wartawan KBB 2026 Berlangsung Khidmat dan Penuh Makna, Semakin Solid untuk Kemajuan Bandung Barat

04/04/2026
Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

Lendeng N D’Gank Chapter Barat menggelar Anniversary ke-1 sekaligus Halalbihalal Bertema “Satu Langkah Menuju Seribu Karya”.

04/04/2026
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026