• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Praktisi Hukum dan Pimred SBI Akan Laporkan Bisnis Tambang Galian C di Kab. Kuningan yang Berpotensi  Pengrusakan Alam pada GAKKUM & KLHK

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT,8 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
08/11/2024
in Investigasi, Nasional
0
Praktisi Hukum dan Pimred SBI Akan Laporkan Bisnis Tambang Galian C di Kab. Kuningan yang Berpotensi  Pengrusakan Alam pada GAKKUM & KLHK
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFOINDONESIAINEWS.COM| KAB. KUNINGAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

You might also like

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

Berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pertambangan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan reklamasi pertambangan galian adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Berdasarkan pasal 161B UU No.4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bagi Pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Pertambangan Galian C harus memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana di jelaskan di bawah ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Ketentuan Pidana pelanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan/atau pelanggar PP nomor 23 tahun 2010 yaitu:

• Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

• Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

• Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

• Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa:
1. peringatan tertulis,
2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau
3. pencabutan IUP.

Adapun beberapa akibat melakukan penambangan galian c, adalah sebagai berikut:
1. Perubahan vetegasi penutup
2. Perubahan topograp
3. Perubahan pola hidrologi
4. Kerusakan tubuh tanah
5. Penurunan kualitas udara.
Adapun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha tambang galian c yaitu pada aspek fisik dimana terjadi kerusakan terhadap lahan sehingga menimbulkan erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor.

Hal tersebut di sampaikan Praktisi Hukum dan Pimred SBI 7 November 2024.

Menyikapi Desa cipancur kecamatan kalimanggis salah satu wilayah di kabupaten Kuningan sebagai wilayah dengan kondisi alam yang memiliki kandungan alam jenis material pasir berkualitas bagus sebagai material pokok pada kebutuhan kegiatan pembangunan konstruksi sipil maupun arsitektur di kabupaten Kuningan khususnya dan wilayah lainnya pada umumnya.

Namun ironis nampak eks lahan kegiatan eksploitasi kandungan alam pada beberapa titik lokasi di kecamatan kalimanggis dan Cidahu diduga belum mendapatkan perlakuan sikap tanggung jawab/reklamasi dari pihak pihak terkait pelaku kegiatan tambang galian C,ungkap praktisi hukum pada kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med.

Disinggung juga oleh pimred SBI,Agung Sulistio,bahwa kesimpulan kondisi lingkungan eks galian c tersebut berdasarkan hasil investigasi tim SBI di beberapa lokasi eks galian yang pernah di ekplorasi isi kandungannya yang diduga dilakukan oleh pihak para pengusaha yang berlandaskan badan usaha ataupun perorangan dalam menjalankan aktivitas usaha tambangnya,namun terlihat masih pada kondisi yang memprihatinkan,”terangnya

menambahkan dalam keterangannya,Bambang dan Agung terkait kondisi lahan eks galian yang diduga belum di reklamasi,pihaknya akan segera melakukan pelaporan hal tersebut kepada penegak hukum (GAKKUM) Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).”tegas Mereka.

Narasumber Pewarta: Tim SBI. Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

JAKARTA – Sidang kode etik Polri terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menyingkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang disiarkan langsung Divisi Propam Polri,...

Read more

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah duka mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Sosok yang hadir antara lain Sekretaris Kabinet Letkol...

Read more

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

by suara media indonesia
29/08/2025
0
Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

JAKARTA – Ketua Umum Setya Kita Pancasila menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya serta,turut berbelasungkawa setinggi-tingginya atas meninggalnya salahsatu driver Go-Jek Online bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

by suara media indonesia
27/08/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat akhirnya angkat bicara terkait polemik Gaji dan Tunjangan Jumbo rumah anggota DPR, bukan karena nilainya yang bisa menembus...

Read more

Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

by suara media indonesia
25/08/2025
0
Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

BOGOR - Hari Senin, 25 Agustus 2025, pada pukul 09.00 WIT, Masyarakat Distrik Malagai berduka, telah meninggal dunia Bapak Erson Weya. Alm. Bapak Erson Weya tutup usia di...

Read more
Next Post
Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.