• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Investigasi

Praktisi Hukum dan Pimred SBI Akan Laporkan Bisnis Tambang Galian C di Kab. Kuningan yang Berpotensi  Pengrusakan Alam pada GAKKUM & KLHK

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT,8 NOVEMBER 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
08/11/2024
in Investigasi, Nasional
0
Praktisi Hukum dan Pimred SBI Akan Laporkan Bisnis Tambang Galian C di Kab. Kuningan yang Berpotensi  Pengrusakan Alam pada GAKKUM & KLHK
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INFOINDONESIAINEWS.COM| KAB. KUNINGAN – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.

You might also like

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

Berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 1967 menyebutkan bahwa pertambangan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk turut serta membangun negara di bidang pertambangan dengan bimbingan pemerintah.

Adapun yang dimaksud dengan reklamasi pertambangan galian adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Berdasarkan pasal 161B UU No.4 Tahun 2009 menjelaskan bahwa bagi Pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca tambang yang menjadi kewajibannya.
Pertambangan Galian C harus memliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana di jelaskan di bawah ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Ketentuan Pidana pelanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 dan/atau pelanggar PP nomor 23 tahun 2010 yaitu:

• Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

• Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

• Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

• Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa:
1. peringatan tertulis,
2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau
3. pencabutan IUP.

Adapun beberapa akibat melakukan penambangan galian c, adalah sebagai berikut:
1. Perubahan vetegasi penutup
2. Perubahan topograp
3. Perubahan pola hidrologi
4. Kerusakan tubuh tanah
5. Penurunan kualitas udara.
Adapun dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya usaha tambang galian c yaitu pada aspek fisik dimana terjadi kerusakan terhadap lahan sehingga menimbulkan erosi tanah, pencemaran udara, pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor.

Hal tersebut di sampaikan Praktisi Hukum dan Pimred SBI 7 November 2024.

Menyikapi Desa cipancur kecamatan kalimanggis salah satu wilayah di kabupaten Kuningan sebagai wilayah dengan kondisi alam yang memiliki kandungan alam jenis material pasir berkualitas bagus sebagai material pokok pada kebutuhan kegiatan pembangunan konstruksi sipil maupun arsitektur di kabupaten Kuningan khususnya dan wilayah lainnya pada umumnya.

Namun ironis nampak eks lahan kegiatan eksploitasi kandungan alam pada beberapa titik lokasi di kecamatan kalimanggis dan Cidahu diduga belum mendapatkan perlakuan sikap tanggung jawab/reklamasi dari pihak pihak terkait pelaku kegiatan tambang galian C,ungkap praktisi hukum pada kantor hukum BAMBANG LISTI LAW FIRM Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med.

Disinggung juga oleh pimred SBI,Agung Sulistio,bahwa kesimpulan kondisi lingkungan eks galian c tersebut berdasarkan hasil investigasi tim SBI di beberapa lokasi eks galian yang pernah di ekplorasi isi kandungannya yang diduga dilakukan oleh pihak para pengusaha yang berlandaskan badan usaha ataupun perorangan dalam menjalankan aktivitas usaha tambangnya,namun terlihat masih pada kondisi yang memprihatinkan,”terangnya

menambahkan dalam keterangannya,Bambang dan Agung terkait kondisi lahan eks galian yang diduga belum di reklamasi,pihaknya akan segera melakukan pelaporan hal tersebut kepada penegak hukum (GAKKUM) Dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).”tegas Mereka.

Narasumber Pewarta: Tim SBI. Editor Red: LiesnaEgha.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

by suara media indonesia
13/10/2025
0
Aksi Damai Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama Aliansi Aktivis Anti Korupsi Jabar Menuntut Pemkab Bandung Barat Transparant 

BANDUNG BARAT, JABAR - Suasana halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampak diramaikan Aksi Damai melalui orasi sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandung Barat bersama...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Harapan dan Pesan Kades Margajaya H Ahmad Saepudin LC.,MA terkait Mitra Media Publikasi

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Ajang Silaturahmi awak media ke Desa Margajaya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, di sambut dengan baik dan ramah oleh Kepala Desa H Ahmad...

Read more

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

by suara media indonesia
07/10/2025
0
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

GROBOGAN |  — Aroma kejanggalan kembali tercium dari dunia penegakan hukum di Kabupaten Grobogan. Kasus pidana dengan terdakwa Suwarno bin Atmo Marmin (alm) kini memasuki babak baru, setelah...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

by suara media indonesia
06/10/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.

BANDUNG BARAT, JABAR - Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti...

Read more
Next Post
Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Sertifikasi Uji Kompetensi Kehumasan Pada Anev Konsolidasi Humas Polri T.A 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.