Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 4 Desember 2021.
Sultra – Kendari | Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari diduga menyalahi aturan Undang – undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan hal itu menuai polemik. Terkait hal itu, membuat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) Suara Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara. Sabtu, 04/12/2021
Menurut Ketua LSM Suara Masyarakat Sultra, Darman menyampaikan bahwa proyek tersebut diduga menyalahi aturan Undang – Undang No. 38 Tahun 2004. Pasalnya, kata Darman, Proyek tersebut adalah jalan lingkar kota Kendari. Tetapi, jalan lingkar tersebut justru dikerjakan oleh Balai Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.
“Kami menduga proyek tersebut ada permainan kongkalikong, sehingga proyek jalan lingkar kota Kendari direalisasikan. Jika memang ada DISKRESI dari Mentri, mana Buktinya ?. Jalan Nasional itu sudah diatur oleh UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten dan Kota, Jalan Tol dan Jalan Desa. Dan itu masing – masing di kelola sesuai pemerintahannya,” Katanya
Lanjut kata Darman, Kan aneh,” UU No.38 jalan nasional hanya boleh mengerjakan sesuai bunyi pasal Pasal 9 Ayat 2, Pasal 13 dan Pasal 15. Oleh karena itu, kami protes terkait pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari yang di terletak di Nanga – Nanga. Apalagi dengan jumlah anggaran yang cukup fantastis, yaitu sebesar Rp. 69.273.431.000,00,” Jelas Darman pada media ini saat di temui di salah satu warkop kota Kendari
Masih yang sama “Darman”, dan lebih parahnya lagi, pagu anggaran Jalan Lingkar tersebut sebesar kurang lebih 86 Miliar sementara proyek tersebut dimenangkan oleh PT. Usaha Subur Sejahtera dengan nilai 69 Miliar lebih, dan selisihnya sangat jauh kurang lebih 17 Miliar. Sehingga selisih ini sangat diragukan, karena akan sangat berdampak pada kualitas dan kuantitas bangunan tersebut,” lebih terangnya
Menurut Divisi Hukum LSM Suara Masyarakat Sultra, sebut saja Sulaiman, S.H bersama teamnya saat di mintai keterangannya, pihaknya mengatakan akan melayangkan surat ke Menteri PUPR di Jakarta dan Dirjen Bina Marga. Tujuannya adalah agar proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kota Kendari diperiksa kembali.
Masih Darman, pihaknya meminta kepada Menteri PUPR agar segera mencopot Kepala Dirjen Bina Marga, Satker dan PPK jalan nasional di Wilayah Sulawesi Tenggara.
“Khususnya kami dari lembaga meminta kepada Menteri PUPR agar segera mengevaluasi dan mencopot atau Menganti Kepala Dirjen Bina Marga, Satker dan PPK Jalan Nasional di Wilayah Sulawesi Tenggara” Pintanya
LSM Suara Masyarakat Sultra bersama team Kuasa Hukum akan melakukan Somasi terhadap Menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga terkait Diskresi penempatan lokasi proyek APBN di Jalan Provinsi menteri PUPR dan Dirjen Bina Marga di duga menyalah gunakan jabatan dan wewenangnya sesuai Undang – Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 22 Sampai dengan Pasal 25 Tentang Diskresi.
Narasumber : Manton Korwil Sultra. Pewarta : Eman. Editor Red : Liesna Ega.