TELUK KUANTAN | PT. Asia Sawit Makmur Jaya (PT. ASMJ) II Sei Paku memberikan peringatan kepada pemilik TBS (tandan buah sawit) yang menjual TBS-nya ke PT. ASMJ II Sei Paku. Peringatan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk yang bertuliskan “Stop..!! Pasokan TBS Ilegal, PT. Asia Sawit Makmur Jaya tidak menerima TBS Kelapa Sawit yang diperoleh secara tidak sah atau yang secara perundang-undangan kawasan yang dilarang ditanami,” Jumat (27/1/23).
Ketua DPD PPWI Provinsi Riau, Anasrul Mardiansyah, yang juga merupakan Dewan Redaksi Media Garda Tipikor News, bersama wartawan Riau Truz, Yasni YN, melihat langsung spanduk tersebut. Mereka berdua sempat mengamati spanduk yang terpampang di depan kantor perusahaan saat berkunjung ke PMKS PT. ASMJ II sebagai tamu undangan Humas PT. ASMJ II, Debi Candra.
Dalam kunjungan silaturahmi tersebut, Anasrul Mardiansyah sempat mempertanyakan tentang pemberitahuan spanduk yang dipasang Management PT. ASMJ II di depan pintu pagar masuk PMKS kepada Humas Debi candra dan Manager PMKS Aidil Refelus. “Apakah isi dari spanduk tersebut benar-benar sudah dijalankan? Bagaimana pabrik bisa mengetahui TBS yang mereka terima itu dari perkebunan yang sah atau bukan? Saya berharap PMKS PT. ASMJ II berkomitmen dengan pemberitahuan tersebut, jika ketahuan ada TBS ilegal yang masuk ke PMKS PT. ASMJ II, sesuai di pemberitahuan spanduk itu bagaimana?” tanya Anasrul kepada Manager Aidil Refelus.
Menanggapi hal tersebut, manager PMKS PT. ASMJ II Aidhil mengatakan bahwa untuk mengetahui buah sawit yang masuk ke pabrik kelapa sawit atau PKS dilakukan survey oleh tim pembelian TBS. “Untuk mengetahui buah masuk ke PKS itu buah ilegal atau bukan, itu sudah disurvey tim pembelian, masalah buah itu masalah orang bagian pembelian termasuk manajer pembelian, dan jika diketahui buah itu ilegal maka akan ditolak,” jelas Aidhil.
Anasrul kemudian mengingatkan bahwa ada sanksi hukum terkait pelanggaran pemakaian lahan oleh para pengusaha perkebunan, terutama untuk perkebunan kelapa sawit. “Menurut Undang-Undang, TBS ilegal adalah jika berasal dari kebun kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan tanaman industri dan kawasan konservasi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 5 milyar yang tercantum dalam UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan untuk korporasi seumur hidup serta denda Rp. 1 milyar sesuai UU No. 18 tahun 2013,” tambah Anasrul.
Narasumber Pewarta : Tim/Red / Wilson Lalengke S.Pd.,M.Sc.,MA. Editor Red : Liesnaega.