Suaramediaindonesia.com | Kamis, 27 Januari 2022.
OPINI
BANDUNG BARAT,JAWA BARAT | Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Sedangkan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Permen ini menegaskan bahwa Guru dapat diberikan tugas sebagai Kepala Sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.Untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga mengalami pergantian baru lalu.
Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 bahwa guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah yang memenuhi 11 kriteria diantaranya adalah yang telah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki Sertifikat Guru Pengerak.
Pemerintah tentu tidak serampangan mengeluarkan aturan tersebut, pastinya berdasarkan kajian mendalam serta yang paling utama diharapkan di era kurikulum prototipe ini, dari hulu ke hilirnya satuan pendidikan adalah dikelola oleh orang-orang yang berlatar pendidikan yang mumpuni, serta penguasaan iptek yang handal pula.
Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek tidak henti-hentinya menggelorakan merdeka belajar, yang salah satunya adalah transformasi pendidikan.
Jika ingin dunia pendidikan maju, maka ciptakanlah proses pembelajaran yang berakar pada inovasi pemebelajaran. Dan inovasi pembelajaran adalah yang mendesain pembelajaran peserta didik yang banyak Tanya, banyak Coba serta banyak Karya. Praktiknya menekankan metode ajarnya lebih memprioritaskan kecakapan peserta didik dan projek sains. Pendekatannya bukan lagi materi atau konten dasar, melainkan menggali komptensi sesuai minat bakat peserta didik. Dan sudah dipastikan guru akan dilatihkan pula untuk menggali beragam potensi tiap peserta didik.
Bakat alami peserta didik akan diasah lebih tajam, serta nantinya mata pelajaran teknologi dan infomrasi menjadi materi ajar wajib setiap peserta didik. Dengan pembelajaran berbasis proyek diharapkan dapat mengangkat soft skill dan karakter peserta didik untuk pencapaian Profil Pelajar Pancasila.
Ada ekspektasi besar dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini. Hal ini tentunya tidak berlebihan dengan adanya kurikulum dan guru paradigma baru yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek. Kurikulum paradigma baru atau popular disebut Kurikulum Prototipe 2022.
Disinyalir revisi dari Kurikulum 2013 dan diberikan sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024 sebagai akibat dari Pandemi Covid-19 yang telah menyebabkan kemunduran proses akademik, pengetahuan dan keterampilan, baik itu secara umum maupun spesifik (Learning Loss).
Sejalan dengan konsep merdeka belajar, Kurikulum Prototipe 2022 mendorong pembelajaran yang sesuai dengan minat, gaya belajar dan kemampuan peserta didik serta memberi ruang lebih luas pada pengembangan karakter dan kompetensi dasar. Sekolah-sekolah yang menerapkan kurikulum baru akan diberikan bantuan pembimbingan oleh Kemendikbudristek.
Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan sekolah yang menerapkan kurikulum baru ini akan menjalani transisi dengan mulus.Keberhasilan Kurikulum Prototipe 2022 tentunya harus didukung oleh eksistensi guru dengan paradigma baru yaitu Guru Penggerak.
Dan sampai saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 10.000 Guru Penggerak (data sampai bulan Januari 2022). Guru Penggerak memiliki peran strategis untuk menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya, menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah, mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Kiranya hal ini yang mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar menjadi leader satuan pendidikan, yaitu Kepala Sekolah salah satu syarat wajibnya sudah memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Kepala Sekolah harus peka dan mengikuti trend pendidikan kekinian.
Satuan pendidikan harus siap dengan konsekuensi melaksanakan tantangan beragam kurikulum yang ada saat ini yakni Kurikulum 2013 yang saat ini sedang dilaksanakan, Kurikulum Sekolah Penggerak bagi sekolah-sekolah yang memenuhi kriteria sebagai Sekolah penggerak serta Kurikulum Prototipe 2022.
Pupus Peluang Menjadi Kepala Sekolah untuk Usia di atas 50 Tahun.
Bak disambar petir di siang bolong. Untuk para Guru yang sudah memiliki usia di atas 50 Tahun. Alih-alih Permendikbudristek No.40 Tahun 2021 telah mengunci Guru senior yang mayoritas sudah usia di atas 50 tahun untuk memiliki kesempatan berprofesi menjadi pemimpin dan mengembangkan satuan pendidikannya.
Senior dalam pembelajarannya, senior dalam memberikan tauladan, serta senior dalam aspek managerialnya, karena tidak bisa dibantah bahwa para wakil kepala sekolah selalu dihiasi wajah para senior dari satuan pendidikannya.
Tentu hal ini harus disadari bersama, bahwa syarat untuk menjadi peserta Program Guru Penggerak adalah guru yang memiliki masa tugas mengajar kurang dari 10 Tahun dari usia pensiunnya/ masa aktif mengajarnya ataupun dikarenakan berada di luar sasaran Kota/Kabupaten yang telah ditentukan.
Hal inilah yang menjadi pengunci bahwa guru yang di atas usia 50 tahun jelas tidak mungkin memenuhi syarat menjadi kepala sekolah karena sistem sudah sudah tidak bertoleransi untuk memberikan kesempatan pada guru di atas usia tersebut untuk mengikuti program guru penggerak (PGP).
Simpulan : Ekspektasi yang diharapkan pemerintah pada dunia pendidikan saat ini bukanlah sebuah impian yang hanya merupakan maha karya hasil logika saja tanpa berpijak pada realita di lapangan. Pencanangan kurikulum dan guru paradigma baru telah melahirkan pula kebijakan-kebijakan dari hulu sampai ke hilirnya, terutama membenahi satuan pendidikannya.
Peluncuran Permendikbud No 40 Tahun 2021 ini merupakan jawaban agar peran kepala sekolah sebagai instructional leader dalam satuan pendidikanya sangat strategis untuk memajukan satuan pendidikannya itu sendiri. Pemimpin yang sigap, sehat jasmani dan rohani serta penguasaan iptek yang mumpuni sudah disiapkan untuk menjawab tantangan revolusi insdutri 4.0 di generasi Z ini.
Narasumber Pewarta : DaSSar IiNews Jabar.Editor Red : Liesna Ega.