Suaramediaindonesia.com | Senin, 29 November 2021.
BANDUNG BARAT,JAWA BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengusulkan untuk kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2022 dapat naik menjadi sebesar Rp30,858,69 atau 0,95%. Dan pembahasan keputusan ini disampaikan saat rapat pleno bersama dewan pengupahan Kabupaten Bandung Barat ,yaitu tentang penetapan UMK 2022 di Grafika Cikole, Kecamatan Lembang,pada hari Rabu (24/11/2021) .
Kemudian dalam rapat pleno sebelumnya pun telah dibahas juga yaitu dimulai sejak Rabu siang,karena serikat para buruh meminta UMK 2022 naik sebesar Rp227,379,82 atau 7% jadi Rp3.475,663,10. Akan tetapi, daripada perusahaan-perusahaan itu sendiri tetap pada prinsipnya bahwa UMK harus mengacu kepada PP36/2021 yaitu tentang pengupahan Rp3,248,283,28 atau setara dengan UMK 2021.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sendiri melihatnya atas dasar menjaga kondusifitas dan keharmonisan hubungan industrial, juga mempertimbangkan aglomerasi ekonomi wilayah di Bandung Raya ,sehingga UMK 2022 menjadi Rp3,279,141,97 atau naik Rp30,858,69 (0,95%).
Hengky Kurniawan menyampaikan bahwa semua keputusan yang di ambil itu berdasarkan rapat LKS (Lembaga Kerjasama) Tripartit antara pemerintah, perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, adapun tiga poin yang terdapat di dalamnya akan diserahkan nanti kepada pihak provinsi.
Setelah Kabid membacakan isi pleno tersebut kemudian Kami mendengarkan saran dari kawsn-kawan buruh dalam serikat pekerja ini akan jadi bahan pertimbangan.Dan Insyallah, pada hari Kamis nanti , rekomendasi tersebut akan di serahkan dan disampaikan langsung ke provinsi,” ungkap Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bandung Barat,bernama Budiman mengatakan , bahwa sebenarnya secara keseluruhan semua pihaknya merasa hasil rapat pleno belum sesuai dengan harapan juga memuaskan para buruh. Karena disini belum adanya muncul angka yang akan direkomendasikan pada Gubernur Jawa Barat .
Namun,kemudian akhirnya hal ini, Iapun menyatakan, bahwa para buruh menyerahkan sepenuhnya pada Plt Bupati Bandung Barat atas keputusannya agar dapat mempertimbangkan kembali kenaikan rekomendasi UMK 2022 sesuai yang diharapkan seluruh para buruh .
Kemudian pihaknyapun telah berjanji akan terus mengawal angka UMK 2022 ,walaupun nantinya telah diserahkan kepada pihak provinsi , dan memintanya agar sesuai dengan tuntutan yang diharapkan semua para buruh yakni kenaikan upah hingga 7-10 %. Rangkaian Aksi Unjuk Rasa pasti akan terus berlanjut hingga sampai mendapatkan penetapan dari Gubernur,yaitu pada tanggal 30 November 2021, akan kawal terus hingga akhir ,” pungkasnya.
Narasumber Pewarta : Bon’D .Editor Red : Liesna Ega.