Suaramediaindonesia.com | Selasa, 14 Desember 2021.
PADALARANG – BANDUNG BARAT | Menginformasikan Rencana Aksi Unjuk Rasa yang dilaksanakan Pada Hari Kamis dan Jumat tanggal 09 , 10 Des 2021,bahwa Massa Aksi dari SP/SB KBB ,bertujuan menuju Gedung sate Bandung ,dan Titik Kumpul Wilayah Selatan dan juga Wilayah Barat,serta kemudian untuk
Titik kumpul kedua di Awani Cilame.
Pada Hari Senin tanggal 13 Desember 2021. PC RTMM , dilanjutkan untyk Titik kumpul wilayah timur Padasuka dengan tujuan Aksi Unjuk Rasa menuju Kantor DPRD KBB dan Pemda KBB,dan yang mengikuti unras tersebut adalah Massa dari PC PC SPA ( KAHUT , LEM ,TSK , KEP ) solidaritas.
Dan Pada Hari ini Selasa tanggal 14 Desember 2021. Aksi Unjuk Rasa dari massa dari PC TSK , PC KEP , PC RTMM, PC KAHUT , DPC LEM ) , Tujuan Kantor Pemda KBB ,dan
Titik Kumpul Wilayah Selatan , Timur dan Barat. Itulah informasi sementara yang redaksi terima terkait pelaksanaan Unras Buruh yang telah berturut -turut di lakukan oleh Massa Buruh di Bandung Barat .
Seperti halnya yang dilaksanakan oleh Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah mendatangi kantor DPRD KBB(Kab.Bandung Barat) pada hari Senin, (13/12/2021).
Dalam orasinya mereka menuntut terkait PT Pelangi Jaya Indonesia yang diduga telah membayar gaji di bawah UMK yakni hanya sebesar Rp2 juta. Angka ini lebih dari UMK yang tetapkan Pemprov Jabar. Oleh karena itu, para buruh menggelar aksi unjuk rasa terkait hal tersebut.
Dalam hal ini Ketua Dewan Pengupahan RTMM SPSI KBB, Budi Suryana mengatakan,bahwa ” selain tak membayarkan upah sesuai UMK, PT Pelangi Jaya Indonesia juga, tidak mendaftarkan karyawannya ,untuk mendapat jaminan sosial ,yaitu berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan nya tersebut, “ungkapnya.
“Perusahaan ini ada terdapat sekitar seratus lebih karyawannya adalah anggota kami di perusahaan ini yang menderita kerugian. Kita semua meminta Pemerintah Daerah melalui Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan untuk turun tangan langsung ke Perusahaan tersebut ,” ujar Budi pada wartawan saat ditemui usai audiensi dengan perwakilan Anggota DPRD KBB.
Dalam hal ini juga Budi menjelaskan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan” perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMK. Bukan hanya soal permasalahan upah,tetapi perusahaan ini juga mempekerjakan buruh melebihi jam kerja dan tak membayar uang lembur,”jelasnya kembali.
Kemudian, selain daripada itu pekerja di perusahaan ini,legalitas statusnya tidak jelas apakah PKWT atau buruh lepas dalam perjanjian kerjanya sendiri tidak didaftarkan ke instansi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Selain mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran oleh perusahaan. Buruh juga menolak PP 36/2021 tentang pengupahan dan meminta Pemerintah Daerah menaikkan upah tahun 2022. Apalagi Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat besaran upah bagi pekerja sektor RTMM nomor 560/094/HI-S/II/2018, pada tanggal 5 Februari 2018.
Kami meminta Pemerintah dapat lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Sanksi lebih tegas, tapi ini kewenangannya ada di Pemprov. Kami pernah ke PT pelangi setahun lalu dan Kami kira waktu itu persoalannya sudah beres, ternyata belum hingga saat ini,” pungkasnya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat, Amung Makmur mengatakan dalam hal ini Ia telah mencatat seluruh aspirasi buruh dan akan segera merekomendasikan kepada pemerintah daerah terkait agar segera ditindaklanjuti terkait hal tersebut.
Dan khususnya untuk PT Pelangi Jaya Indonesia, dirinya pernah mengunjungi perusahaan tersebut. Apa yang dikeluhkan buruh memang benar adanya. Oleh karena itu ia minta pemerintah segera memberi sanksi tegas.
Narasumber Pewarta : Bon’d Jabar. Editor Red : Liesna Ega.