Suaramediaindonesia.com | Senin, 20 September 2021.
Opini |Menjelang pemberlakuan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) pada beberapa jenjang pendidikan, dilakukan penguatan berbagai unsur satuan pendidikan yang akan terlibat dalam pelaksanaannya. Penguatan dilakukan dengan moda daring melalui webinar. Webinar yang diikuti oleh banyak peserta tersebut—struktural dinas, pengawas sekolah, serta kepala sekolah dan guru—sangat hidup karena membahas perkembangan persiapan pelaksanaan PTMT yang akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan. Webinar yang diawali dengan penyampaian materi tentang persiapan PTMT sebagai pemantiknya. Selanjutnya dilakukan brainstorming terkait pencarian solusi berkenaan dengan kendala yang dihadapi pada setiap wilayah. Berbagai fenomena keberagaman strategi yang diambil terasa sekali saat brainstorming.
BANDUNG BARAT | Sejalan dengan penerbitan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang memosisikan sebagian besar daerah di Jawa Barat dalam kriteria Level 3 ke bawah, beberapa daerah mulai melakukan persiapan pelaksanaan PTMT. Persiapan didasari oleh diktum yang termuat pada Inmendagri yang mengungkapkan bahwa pada daerah dengan kriteria Level 3 ke bawah, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk beberapa satuan pendidikan tertentu.
Penerbitan Inmendagri tersebut mendapat sambutan baik dari berbagai pihak, terutama siswa dan orang tuanya. Sambutan baik dimungkinkan karena telah 1,5 tahun lamanya para siswa harus terpenjara di rumah dan lingkungan masing-masing untuk melaksanakan belajar dari rumah (BdR). Selama 1,5 tahun melaksanakan BdR telah melahirkan kejenuhan pada siswa karena mereka tidak bisa belajar bersama teman-temannya pada ruang dan waktu yang sama.
Penerapan kebijakan pelaksanaan BdR merupakan antisipasi strategis yang diambil pemerintah dalam upaya mengurangi resiko negatif dari pandemi Covid-19. Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan termasuk di dalamnya seluruh siswa menjadi prioritas utama dalam penetapan kebijakan pada setiap satuan pendidikan. Walaupun demikian, hak setiap siswa tidak boleh dikesampingkan dan harus tetap tertunaikan yaitu hak untuk membangun tumbuh kembangnya.
Sampai saat ini perkembangan pandemi Covid-19 yang sudah mengalami trend penurunan dengan dilatarbelakangi beberapa kebijakan strategis pemerintah, di antaranya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang berumur di atas 12 tahun.
Sejalan dengan itu, pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru yang menambah semangat masyarakat terutama warga satuan pendidikan untuk melaksanakan PTMT dengan cepat. Indikator dari lahirnya keinginan tersebut dilihat dari semangat siswa dan orang tua masing-masing untuk melaksanakan PTMT dengan cara mendorong satuan pendidikan guna melaksanakannya.
Berkenaan dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang sudah mulai jinak, beberapa pemerintah daerah sudah melakukan kebijakan pelaksanaan PTMT pada satuan pendidikan di daerahnya masing-masing. Penerapan kebijakan ini sudah sepatutnya mendapat respon positif dari setiap satuan pendidikan. Respon positif diberikan harus tetap dalam konteks bahwa pelaksanaan PTMT bukanlah pelaksanaan PTM yang selama beberapa waktu ke belakang—sebelum pandemi Covid-19 terjadi—dilakukan pada setiap satuan pendidikan.
Pelaksanaan PTMT merupakan kebijakan yang diterapkan di tengah bencana, sehingga kepatuhan terhadap regulasi yang menjadi koridor pelaksanaannya harus mendapat perhatian utama. Kepatuhan setiap pelaksana, terutama warga satuan pendidikan terkait dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat mulai berangkat dari rumah, saat melaksanakan pembelajaran, sampai pulang ke rumah lagi.
Dalam konteks awal pelaksanaan PTMT pada setiap satuan pendidikan, para pendidik harus pula memperhatikan sisi psikologi siswa. Mereka yang telah lebih dari 1,5 tahun terkungkung di rumah dan lingkungan sekitarnya dimungkinkan telah memiliki kebiasaan baru. Kebiasaan baru tersebut harus berubah sejalan dengan penerapan PTMT yang harus dijalani siswa. Belum lagi, terkait pemahaman dari para siswa berkenaan dengan pelaksanaan PTMT—pola pembelajaran yang berbeda dengan pola PTM yang sebelum pandemi Covid-19 mereka jalani. Pemahaman komprehensif tentang PTMT harus diberikan kepada seluruh siswa.
Karena itu, dalam awal pelaksanaan PTMT, para pendidik dituntut dapat menerapkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kondisi psikologi siswa. Para pendidik perlu melakukan relaksasi dalam pembelajaran yang dilaksanakannya, sehingga siswa tidak mengalami shock berlebihan. Relaksasi ini dibutuhkan dalam upaya pemberian pemanasan terhadap siswa sebelum melaksanakan pembelajaran dengan materi yang sesuai tuntutan kurikulum. Pada awal pelaksanaan PTMT, sebaiknya siswa tidak dijejali materi berat terlebih dahulu tetapi disuguhi sebuah suasana yang menyenangkan bagi mereka sebagai bagian dari keberpihakan pendidik kepada mereka.
Alhasil, dalam menyikapi pemberlakuan pelaksanaan PTMT, setiap pendidik harus mengedepankan keberpihakan pada sisi psikologi siswa dengan melakukan relaksasi. Pemberian relaksasi ini dilakukan dalam upaya menghindarkan diri dari lahirnya shock berlebihan pada siswa karena harus mengikuti pelaksanaan PTMT. ****
Narasumber : Disdikkbb. Pewarta : DasARSS IINews Jabar . Editor Redaksi : Liesna Ega.