• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Cair

suara media indonesia by suara media indonesia
25/01/2022
in Nasional, TNI POLRI
0
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Cair
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Selasa, 25 Januari 2022.

You might also like

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

Kotamadya Tangerang, Banten, IC | Jajaran anggota personel Satresnarkoba unit II Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Cair.

Informasi keterangan ini didapat dari Polres Metro Tangerang Kota dalam acara gelar kegiatan Press Release di Aula Mako Polres, Selasa (25/01/2022) pukul 13:00wib.

Kronologis berawal dari informasi laporan masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 bahwa di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dilakukan observasi oleh anggota unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama 1 Minggu terhadap Target Operasi (TO), dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya ada pengiriman paket yang diduga Narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta, Selanjutnya anggota personel berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai terkait Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut.

Adapun dari hasil Koordinasi dengan petugas Bea Cukai didapat keterangan tujuan pengiriman barang kepada saudara berinisial RK yang lokasinya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya pada hari Senen (17/01/2022) petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK (28th) yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang menuju daerah Cengkareng Jakarta-Barat, kemudian petugas berhasil menangkap Sdr RK di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta-Barat.

Diketahui dari identitas KTP, tersangka RK (28th), pekerjaan: tidak bekerja, alamat Kp Sepatan Tengah Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku RK (28th) petugas mendapati dan mengamankan Barang Bukti 12 botol ( 8 botol berisi cairan Methamphetamine (Sabu jenis cair) sedangkan 4 botol berisi cairan kimia tidak mengandung (Methamphetamine), 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Warna Putih bernopol B 3811 CBY, 1 (satu) buah Resi pengambilan barang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, S.I.K., menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial RK(28th) benar adanya, dan dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku RK (28th) mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu cair ini didapat dari jaringan Internasional yang berada di Mexico America Latin dan modus operandinya lewat paket pengiriman dengan mencoba mengelabui petugas Barang Bukti botol bermerk jenis minuman kesehatan.

Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan, S.I.K menambahkan keterangan dalam proses pembuatan cairan Methamphetamine (Sabu) dimasukkan dalam sebuah wadah panci kemudian dicampur dengan Alkohol dan Etanol serta bahan kimia lainnya, lalu didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah campuran didalam wadah panci tersebut mengkristal dapat menghasilkan16kg Narkotika jenis Sabu. Estimasi dari pengungkapan ini, petugas Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota telah menyelamatkan orang berjumlah 50,000 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pencandu / pemakai, selanjutnya tersangka RK (28th) berikut Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan penyelidikan serta pengembangan jaringan pelaku lainnya.

Terakhir, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RK (28th) dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana minimal 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun penjara / Seumur hidup / hukuman mati.

Narasumber : Irwan A.N. Pewarta : Sutan Irwan Tanjung. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

by suara media indonesia
21/11/2025
0
Kontes Domba Garut di KBB Jadi Ajang Pembinaan Peternak dan Kualifikasi Piala Presiden

Ngamprah, KBB – Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar kontes domba Garut sebagai upaya konkret dalam membina peternak agar lebih profesional dan mandiri. Acara...

Read more

KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

by suara media indonesia
21/11/2025
0
KBB Gencarkan Vaksinasi Rabies dan Edukasi Masyarakat dalam Rangka World Rabies Day 2025

Bandung Barat, Jabar - Dalam rangka memperingati World Rabies Day (WRD), Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan) Kabupaten Bandung Barat (KBB) aktif melaksanakan vaksinasi rabies terhadap Hewan Penular Rabies...

Read more

Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

by suara media indonesia
20/11/2025
0
Pimprus Media Minta Klarifikasi Imigrasi Ngurah Rai Terkait Dugaan Kunjungan ke Kediaman WNA, Penahanan Paspor, Respons Kunci Tak Kunjung Dijawab

SUARAMEDIAINDONESIA.COM - BALI, KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, dinilai bersikap tertutup (Tidak Transparant) setelah mengabaikan permintaan Klarifikasi dan Informasi resmi...

Read more

Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

by suara media indonesia
18/11/2025
0
Jelang Ibadah Hari Natal, Prajurit Badak Hitam Pos Malagai Karya Bakti Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Gereja

LANNY JAYA - Personil Pos Malagai karya bakti giat membersihkan Gereja Pinime, di Distrik Malagai Numbukawi Lanny Jaya. Langkah ini dilakukan untuk bersama - sama menjaga kebersihan tempat...

Read more

Aset Desa Istana Dibongkar Tanpa Musyawarah Desa, Warga Protes_

by suara media indonesia
22/11/2025
0
Aset Desa Istana Dibongkar Tanpa Musyawarah Desa, Warga Protes_

Ketapang, KalBar -  Pembongkaran Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, terindikasi tidak sesuai prosedur. Salah satu warga Desa Istana, Sp, Kecamatan Sandai, Kabupaten...

Read more
Next Post
Mensos Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Dukuh Kranji Pekalongan

Mensos Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Dukuh Kranji Pekalongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.