• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Cair

suara media indonesia by suara media indonesia
25/01/2022
in Nasional, TNI POLRI
0
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Cair
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Selasa, 25 Januari 2022.

You might also like

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

Kotamadya Tangerang, Banten, IC | Jajaran anggota personel Satresnarkoba unit II Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Berhasil mengungkap dan menangkap satu pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu Cair.

Informasi keterangan ini didapat dari Polres Metro Tangerang Kota dalam acara gelar kegiatan Press Release di Aula Mako Polres, Selasa (25/01/2022) pukul 13:00wib.

Kronologis berawal dari informasi laporan masyarakat pada tanggal 10 Januari 2022 bahwa di daerah Pondok Jaya Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang selanjutnya dilakukan observasi oleh anggota unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota selama 1 Minggu terhadap Target Operasi (TO), dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwasanya ada pengiriman paket yang diduga Narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman Internasional melalui Bandara Soekarno Hatta, Selanjutnya anggota personel berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai terkait Nomor Resi dan tujuan pengiriman paket tersebut.

Adapun dari hasil Koordinasi dengan petugas Bea Cukai didapat keterangan tujuan pengiriman barang kepada saudara berinisial RK yang lokasinya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Selanjutnya pada hari Senen (17/01/2022) petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka RK (28th) yang akan mengambil pengiriman barang dari daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang menuju daerah Cengkareng Jakarta-Barat, kemudian petugas berhasil menangkap Sdr RK di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Jakarta-Barat.

Diketahui dari identitas KTP, tersangka RK (28th), pekerjaan: tidak bekerja, alamat Kp Sepatan Tengah Kabupaten Tangerang. Dari tangan pelaku RK (28th) petugas mendapati dan mengamankan Barang Bukti 12 botol ( 8 botol berisi cairan Methamphetamine (Sabu jenis cair) sedangkan 4 botol berisi cairan kimia tidak mengandung (Methamphetamine), 1 (satu) buah Hp Merk Xiaomi, 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Warna Putih bernopol B 3811 CBY, 1 (satu) buah Resi pengambilan barang.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.I.K., M.M., melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan, S.I.K., menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial RK(28th) benar adanya, dan dari hasil keterangan yang diperoleh, pelaku RK (28th) mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu cair ini didapat dari jaringan Internasional yang berada di Mexico America Latin dan modus operandinya lewat paket pengiriman dengan mencoba mengelabui petugas Barang Bukti botol bermerk jenis minuman kesehatan.

Lebih lanjut, Kombes Endra Zulpan, S.I.K menambahkan keterangan dalam proses pembuatan cairan Methamphetamine (Sabu) dimasukkan dalam sebuah wadah panci kemudian dicampur dengan Alkohol dan Etanol serta bahan kimia lainnya, lalu didiamkan sampai membeku dan diperkirakan setelah campuran didalam wadah panci tersebut mengkristal dapat menghasilkan16kg Narkotika jenis Sabu. Estimasi dari pengungkapan ini, petugas Unit II Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota telah menyelamatkan orang berjumlah 50,000 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh satu pencandu / pemakai, selanjutnya tersangka RK (28th) berikut Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna dilakukan penyelidikan serta pengembangan jaringan pelaku lainnya.

Terakhir, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menegaskan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka RK (28th) dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dipidana minimal 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun penjara / Seumur hidup / hukuman mati.

Narasumber : Irwan A.N. Pewarta : Sutan Irwan Tanjung. Editor Red : Liesna Ega.

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Sidang Kode etik Polri terkait Insiden Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan, Inilah Pengakuan nya.

JAKARTA – Sidang kode etik Polri terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menyingkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang disiarkan langsung Divisi Propam Polri,...

Read more

Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

by suara media indonesia
30/08/2025
0
Ariza : Presiden Prabowo bakal Memberi Bantuan Rumah untuk Keluarga Alm. Affan Kurniawan

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mendatangi rumah duka mendiang Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Sosok yang hadir antara lain Sekretaris Kabinet Letkol...

Read more

Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

by suara media indonesia
29/08/2025
0
Ketua Umum Setya kita Pancasila Andreas Sumual Menyampaikan Turut Berdukacita untuk Korban Meninggal Terlindas Mobil Rantis

JAKARTA – Ketua Umum Setya Kita Pancasila menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya serta,turut berbelasungkawa setinggi-tingginya atas meninggalnya salahsatu driver Go-Jek Online bernama Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

by suara media indonesia
27/08/2025
0
Ketua Pokja Wartawan KBB Meminta Kaji ulang Gaji dan Tunjangan Jumbo DPR

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat akhirnya angkat bicara terkait polemik Gaji dan Tunjangan Jumbo rumah anggota DPR, bukan karena nilainya yang bisa menembus...

Read more

Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

by suara media indonesia
25/08/2025
0
Toleransi dari Umat Beragama dari Prajurit Badak Hitam

BOGOR - Hari Senin, 25 Agustus 2025, pada pukul 09.00 WIT, Masyarakat Distrik Malagai berduka, telah meninggal dunia Bapak Erson Weya. Alm. Bapak Erson Weya tutup usia di...

Read more
Next Post
Mensos Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Dukuh Kranji Pekalongan

Mensos Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Dukuh Kranji Pekalongan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.