JAKARTA | Seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali wajib membantu Presiden Republik Indonesia memberantas korupsi di tanah air. Salah satu caranya adalah dengan meminta Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan isi buku Sistem Pembelenggu Moral Koruptor (SPMK) yang pernah diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 9 Desember 2012.
Sekali lagi kami katakan bahwa Buku SPMK telah kami serahkan kepada Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (9/12/2012) untuk cita-cita kami menjelang Indonesia Emas 2045.
Buku itu terbukti sebagian dengan adanya E-toll, E-money dan lainnya yang mengurangi kebutuhan uang kartal alias pembayaran digital menjadi lebih praktis dimana-mana. Yang belum dilaksanakan dalam buku tersebut adalah:
1.Pemberantasan Korupsi
2.Memberikan kepada seluruh rakyat Indonesia 1 Rekening Bank untuk memberikan santunan biaya hidup minimal tanpa kecuali.
3.Sistem Perdagangan Ekspor Impor dengan memakai mata uang Rupiah ((IDR) dan atau memakai uang masing-masing Negara.
4.Penguraian kemacetan lalulintas.
Bila Presiden Republik Indonesia saat ini sering menyatakan bahwa ingin memberantas kemiskinan dan korupsi di tanah air, maka itu artinya kita diminta untuk berpartisipasi. Seluruh rakyat Indonesia harus berpartisipasi untuk membantu. Sama halnya kita membantu polisi dalam memberantas kejahatan dan perdagangan gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dibutuhkan oleh polisi tanpa kecuali.
Pengacara Suta Widhya SH pada Jumat (22/11) kurang dari sebulan lalu telah menyerahkan surat ke Sekretariat Negara untuk menyampaikan aspirasi yang sama dilakukan pada Minggu (9/12/2012) saat Hari Anti Korupsi sedunia kepada Gubernur DKI Jakarta saat itu.
Kejahatan korupsi membuat rakyat tidak sejahtera secara merata. Karena korupsi mengakibatkan rakyat menanggung beban pajak dan biaya hidup lainnya menjadi berat disebabkan tindak pidana koruptor yang telah merampok hak rakyat untuk hidup sejahtera.
Mari kita dukung Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan isi buku SPMK yang berisi pedoman untuk Indonesia sejahtera tanpa korupsi.
Narasumber Pewarta: Suta Widhya SH. Editor Red: Egha.