• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Setiap Warga Negara Berhak Menggugat Penguasa Yang Lalai Pelihara Sarana Jalan Sehingga Mencelakai Dirinya

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU, 10 JULI 2024.

suara media indonesia by suara media indonesia
10/07/2024
in Nasional
0
Setiap Warga Negara Berhak Menggugat Penguasa Yang Lalai Pelihara Sarana Jalan Sehingga Mencelakai Dirinya
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR, JABAR – Apakah ada hukumnya untuk jalan yang rusak dan jika kita jatuh, apakah kita bisa menuntut ke dinas terkait? Jalan rusak tanggung jawab siapa? Ke mana menggugat jika celaka karena jalanan rusak?

Ini pertanyaan diajukan oleh *Mochammad Yudha Rizki Wijaya* yang mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu (6/7) malam di sekitar Jalan Kp. Gardu Timbangan, Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Apakah bisa ia menggugat pemangku kekuasaan karena jalanan rusak sehingga mencelakakan dirinya?

Itu sebab melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan, Minggu (7/7) melaporkan ke Polantas, Pondok Udik, Bogor.

Menurut Pasal 1 angka 5 PP 34/2006: Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, Pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

Lalu apakah definisi dari jalan? Pasal 1 angka 12 UU LLAJ menjelaskan: Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Selanjutnya gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan disebut lalu lintas yang merupakan salah satu bagian dari lalu lintas dan angkutan jalan (“LLAJ”).

LLAJ berdasarkan Pasal 3 UU LLAJ diselenggarakan dengan tujuan: Terwujudnya pelayanan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi, di antaranya dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:

Urusan pemerintahan di bidang jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang jalan;
urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ.

Wewenang Penyelenggaraan Jalan
Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada: Pemerintah pusat, adalah Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penyelenggaraan jalan umum oleh pemerintah dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Penyelenggaraan jalan provinsi oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Sementara penyelenggaraan jalan kabupaten/kota dan jalan desa oleh pemerintah daerah dilaksanakan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Diperinci lagi bahwa pemerintah dalam wewenangnya untuk penyelenggaraan jalan secara umum meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai kebijakan nasional. Penyelenggaraan jalan secara umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Adapun yang menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan jalan adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf (a) Perpres 27/2020.

Sanksi Pidana Jika Terjadi Kecelakaan karena Jalan Rusak
Terkait dengan jalan rusak tanggung jawab siapa? Terdapat 2 hal yang harus dilakukan penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, yakni: *Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas*;
Penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, itu artinya tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda.

Serial 1

Narasumber Pewarta: Sutan Wijaya. Editor Red :  LiesnaEgha.

Previous Post

Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H di Makorem 071 Wijayakusuma : Semangat Muharam untuk Perubahan Lebih Baik

Next Post

Bupati Barru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PC.PPM Kab.Barru Di Baruga Singkeru Adae Rujab Bupati Barru

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Bupati Barru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PC.PPM Kab.Barru Di Baruga Singkeru Adae Rujab Bupati Barru

Bupati Barru Ucapkan Selamat Atas Pelantikan PC.PPM Kab.Barru Di Baruga Singkeru Adae Rujab Bupati Barru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026

Recent News

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026