• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang Gugatan Perdata, Kuasa Hukum Terguggat Walikota Depok Hadirkan Saksi Ahli

suara media indonesia by suara media indonesia
13/08/2021
in Berita Terkini, Kota Bandung
0
Kasus Yang Menyeret Walikota Depok : Penggugat minta Hadirkan Saksi Fakta PDAM di PTUN, Beranikah ?
75
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

suaramediaindonesia.com I Bandung, Jawa Barat — Sidang Gugatan Perdata terkait dugaan kesewenang-wenangan pejabat Walikota Depok tentang Sengketa Administrasi Negara dengan objek gugatan Pemberhentian Secara Hormat dari Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021).

You might also like

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim mempersilahkan kepada masing-masing pihak baik tergugat dan penggugat untuk menyerahkan bukti-bukti.Sementara itu, Dari pihak tergugat menghadirkan saksi ahli Ir. Riris Prasetyo, M.Kom., yang diketahui merupakan staf ahli madya bidang BUMD Kemendagri, Selanjutnya, dalam persidangan tersebut saksi ahli menerangkan tentang kewenangan walikota atau kapala daerah dalam mengangkat atau memberhentikan seorang pejabat.

Menurut saksi ahli, “Seorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ADART,” terangnya.

“Terkait pemberhentian direksi dewan pengawas dalam hal ini Kepala Daerah, harusnya internal perusahaan menyampaikan persiapan terkait dengan kondisi yang ada di perusahaan. Kemudian dari pemerintah daerah selaku pembina, mereka harusnya sudah memiliki data atau informasi terkait kondisinya,” kata Riris.

“Kami juga mengatur bahwa direksi menjelang habis masa jabatannya maka bagian ekonomi harus menyampaikan kepada kami ( Kemendagri) artinya untuk mempersiapkan melakukan seleksi direksi yang mana bagian ekonomi selaku Pembina harus mengetahui kaitannya dengan organ di BUMD bagian ekonomi,” terangnya.

Saat penggugat memberikan pertanyaan dari pihak saksi ahli tidak dapat menjawab, terkait syarat sahnya suatu keputusan.

Mengenai Prosedur atau SOP pembuatan SK hingga terbit serta harus berdasarkan pada Azaz azas Umum Pemerintahan yang Baik, sesuai UU 30 tahun 2014, karena di pasal 7 ayat 2, pejabat pemerintahan “wajib” mematuhi AUPB, adanya prosedur serta kesempatan kepada pihak yang dirugikan didengar pendapatnya sebelum membuat Surat Keputusan.

Faktanya WA penggugat malah di blokir pada tanggal 29 Januari 2021, dimana penggugat masih aktif sebagai dewan pengawas.

Berikutnya ibu Evi sebagai Hakim menanyakan mengenai proses pembuatan PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 terkait Naskah Akademis, tentang Jabatan Dewan Pengawas. Saksi Ahli terguggat menyampaikan di kedua aturan tersebut semangatnya adalah agar unsur PNS dapat “diangkat” masuk di dalam pengurus Dewan Pengawas BUMD.

Untuk “pemberhentian” dewan pengawas, Riris menjawab tidak ada didalam Naskah Akademisnya, hanya ada pembicaraan pada diskusi saja terkait pemberhentian dewan pengawas. Selanjutnya beliau sampaikan unsur PNS ada di kepengurusan lebih dimaksudkan tentang fungsi koordinatif, pungkas nya.

Diakhir persidangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa untuk sidang selanjutnya dengan agenda kesimpulan yang sudah disepakati akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 persidangan dilaksanakan melalui e-court.

Red : *

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

by suara media indonesia
24/09/2023
0
Ketua Nasdem Depok : Saya Gunakan Hak Prerogatif, Demi Suksesnya NasDem Di Depok

DEPOK - suaramediaindonesia.com I Ketua DPD partai NasDem Kota Depok drg Hardiono Sp.BM pada Sabtu 23 September 2023 memberikan surat mandat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah ( DPD...

Read more

KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

by suara media indonesia
02/09/2023
0
KAWAL INTRUKSI PRESIDENT JOKOWI, TENTANG PENANGANAN BENCANA CIANJUR  DANSATGAS BENCAL BERSAMA KOMITE ANTI KORUPSI INDONESIA DAN SETYA KITA PANCASILA, SIAP BONGKAR PUNGLI

  Kabupaten Cianjur – suaramediaindonesia.com I Gempa bumi yang melanda cianjur, Jawa barat, pada Senin (21/11), mengingatkan kembali pentingnya bangunan yang memiliki spesifikasi tahan gempa untuk mencegah korban...

Read more

KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

by suara media indonesia
04/06/2023
0
KRI TELUK HADING-538 Alami KEBAKARAN, Seluruh Prajurit SELAMAT

SULSEL | Jalesveva Jayamahe - Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Hading-538 yang merupakan salah satu unsur KRI jajaran Satuan Lintas Laut Militer 1 Jakarta (Satlinlamil 1 Jakarta)...

Read more

Tim Sepakbola PPWI FC Siap Hadapi Tim Sepakbola Ibul FC dalam Turnamen Persikas Cup IV

by suara media indonesia
03/06/2023
0
Tim Sepakbola PPWI FC Siap Hadapi Tim Sepakbola Ibul FC dalam Turnamen Persikas Cup IV

KUANSING |  Tim Sepakbola Persatuan Pewarta Warga Indonesia FC (Organisasi PPWI) siap menghadapi permainan Tim Sepakbola Ibul FC dari Desa Ibul, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)....

Read more

Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat Ceroboh, Pada Sistem Administrasi

by suara media indonesia
10/05/2023
0
Sekertariat DPW Nasdem Jawa Barat Ceroboh, Pada Sistem Administrasi

BANDUNG I suaramediaindonesia.com – Menjelang pendaftaran bacaleg pada Komisi Pemilihan Umum Daerah yang rencananya serentak dari tanggal 1 sampai tanggal 14 mei 2023, sesuai PKPU Nomor 10 tahun...

Read more
Next Post
Kasus Yang Menyeret Walikota Depok : Penggugat minta Hadirkan Saksi Fakta PDAM di PTUN, Beranikah ?

Sidang Mantan Sekda Kota Depok masuk pada tahap keputusan di awal September

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.