JAKARTA – Sidang kode etik Polri terkait insiden tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan menyingkap fakta baru yang mengejutkan. Dalam sidang yang disiarkan langsung Divisi Propam Polri, tujuh anggota Brimob dinyatakan bersalah melanggar kode etik kepolisian. Salah satunya, sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak Affan hingga tewas, akhirnya buka suara tentang kondisi mencekam yang ia alami.
“Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu. Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak,” ungkap sang sopir dengan suara berat di hadapan majelis pemeriksa.
Pengakuan itu sontak memicu sorotan publik. Sopir mengaku dirinya tidak bisa melihat jelas karena kepulan asap memenuhi kabin kendaraan. Ia hanya menyalakan lampu tembak untuk fokus ke arah depan tanpa menyadari ada korban yang terlindas.
“Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan kanan-kiri. Asap dalamnya penuh. Saya hanya lihat kerumunan massa mengejar dengan benda-benda di tangan. Jadi, saya fokus ke depan, Pak,” katanya dalam sidang.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan bahwa ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
“Terduga tujuh pelanggar kami pastikan terbukti melanggar kode etik. Sebagai langkah awal, kami kenakan sanksi Patsus selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Sanksi tersebut masih menjadi tahap awal. Proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan tindak pidana disebut akan terus berjalan.
Kematian Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh di sekitar DPR, Kamis (28/8/2025), menyulut amarah dan duka luas. Massa driver ojol di berbagai daerah turun ke jalan, menuntut keadilan dan menuding aparat menggunakan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi protes.
Bagi banyak pihak, pengakuan sopir rantis Brimob yang menyatakan “hantam saja” menjadi bukti adanya pelanggaran prosedur serius dalam pengendalian massa.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Polri. Apakah kasus ini berhenti di ranah etik, atau berlanjut ke ranah pidana, masih menunggu kepastian. (TIM/Red)
Narasumber Pewarta: Tim Red PPWI. Editor Red : Egha.