KOTA TANGERANG – Belum selesai hasil sidang putusan naik banding perkara pasal pidana 284 di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang Bekasi, selaku tergugat Saryati asal Desa Rakitan, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah, sudah melakukan perselingkuhan lagi Dengan Pria Lain
Hal demikian ini diketahui oleh Irwan selaku penggugat saat membuka medsos tiktok akun @Kang Prabu dan @danu.iyus pada hari Jum’at 01/01/2025.
Silahkan di cek oleh para hakim hakim Pengadilan Negri Cikarang maupun Hakim di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang melalui akun tiktok @Kang Prabu dan @danu.iyus.
Didalam medsos akun tiktok @Kang Prabu dan akun tiktok Danu.iyus ada nampak sangat jelas sekali, kemesraan di VT tergugat Saryati dengan Arjuna berfoto mesra merangkul dan menempel di pundak pria bernama Arjuna.
Tergugat Saryati mengenal Arjuna di medsos tiktok akun tiktok @Kang prabu / @danu.iyus pada bulan Febuari 2023 dan sempat berpacaran hingga putus di bulan mei 2023 kemudian menjalin hubungan berpacaran kemesraan lagi di Bulan Januari 2025
Diketahui Tergugat SR telah bertemu dengan mendatangi kediaman Arjuna dilokasi Cirebon tempat tinggal Arjuna di awal bulan Januari sekira tanggal 02/01/2025 dan di tanggal 07/01/2025
Perlu netizen ketahui, perkara sidang naik banding KUHAP pidana 284 perzinahan selaku tergugat Saryati dan Imansyah pada hasil putusan vonis di tgl 18/12/2024 dijatuhkan vonis 10 bulan percobaan tidak ditahan ( penjara ), itu pun sudah salah dalam penerapan isi KUHAP pidana 284 perzinahan yang ancaman hukuman 9 bulan penjara terhadap kedua terdakwa Saryati dan Imansyah.
Irwan selaku penggugat berharap dan meminta keadilan kepada para hakim di Pengadilan Negri Cikarang dan di Pengadilan Tinggi Negri Cikarang, agar segera memanggil dan menahan kedua tergugat pelaku perzinahan Sdri saryati dan Sdra Imansyah untuk bertanggung-jawab atas semua perbuatannya dengan dijatuhi vonis ancaman hukuman yang lebih tinggi dari penerapan KUHAP pasal 284.
Narsum : Irwan. Editor Red: Egha.