Suaramediaindonesia.com I KOTA BANDUNG – Mantan Sekda Depok Drg. Hardiono Sp. BM., akhirnya melayangkan surat gugatan melalui PTUN Jln. Diponegoro No. 34 Kota Bandung sebagai tanggapan kelanjutan dari surat somasi satu dan somasi kedua, mengenai surat keputusan pemberhentian dirinya dari Dewan pengawas PDAM Tirta Asastra Kota Depok pada Senin 5/4/2021.
Melalui kuasa hukumnya melalui pendaftaran E-Court surat gugatan tersebut di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor : 003/FT-SK-PER-LIT-PROF/IV/2021 tertanggal 01 April 2021. Penggugat mengajukan Gugatan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Wali Kota Depok dan Direktur Utama Tirta Asasta (PDAM) Kota Depok, sebagai tergugat.
Fitrijansjah Toisutta S.H., ( alias Dedi ) selaku kuasa hukum mengatakan, Kita sudah mendaftar gugatan terhadap objek gugatan, adalah surat keputusan Tata Usaha Negeri yang dikeluarkan oleh Walikota Depok, 847 kpps-x/kup/2021 yang memberhentikan Ketua Dewan Pengawas, Drg. Hardiono Sp.BM., alhamdulilah lancar, tinggal kita mengunggu panggilan untuk gugatan, ” ujarnya.
Dedi mengatakan bahwa tuntutan tersebut perihal sengketa SK pemberhentian, kita minta supaya SK tersebut dibatalkan kemudian dikeluarkan SK yang baru.
Mengapa perlu dikeluarkan SK yang baru, karena ada beberapa pelanggaran yang di duga dilakukan Walikota Depok antara lain, seperti pasal 53 ayat 2 a dan b UU PTUN. Yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang di gugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, ” ujarnya.
Selain itu Wali Kota Depok di duga melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, dari AUPB, yaitu asas-asas yang kita lihat sangat nyata terjadi dimana adanya pelanggaran asas ketidakpastian hukum antara SK pengangkatan dan pemberhentian tidak sinkron dan beliau diberhentikan pada saat masa jabatannya masih di tetapkan sesuai SK Pengangkatan sampai tahun 2022,” Ini tidak ada Kepastian Hukum terhadap Klien kami, kata Dedi, ” ucapnya.
Akibat hukum dari adanya SK Pemberhentian Klien kami dari Dewas PDAM Tirta Asastra kata Dedi berimbas kepada Anggaran APBD 2021 senilai 3,5 Triliun terhenti karena di karenakan Hardiono sebagai Dewas telah di berhentikan, sedangkan sebagai ASN beliau telah pensiun per satu pebruari 2021, sedangkan DPA SKPD dibutuhkan untuk di tanda tangan Klien kami Drg. Hardiono, SP. BM. sedangkan untuk saat ini beliau diberhentikan dari Ketua Dewan Pengawas. Di sini sudah sangat jelas terlihat Ada kesalahan, kekeliruan, atau ada indikasi kesengajaan, yang kita lihat bahwa dengan SK, pemberhentian ini berdampak luas pada kepentingan umum dimana APBD tidak terserap untuk kepentingan umum, ” kata Dedi.
Red *