Suaramediaindonesia.com | Rabu, 24 November 2021.
Lampung Timur | Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2021 mengadakan Sosialisai di wilayah Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Propinsi Lampung di Aula Kecamatan pada Rabu, (24/11/2021).
Dalam acara Sosialisasi ini tampak dihadiri Tim Saber Pungki Kabupaten Lampung Timur yaitu, Kepala Inspektorad Kab. Lamtim yang di wakili Sekretaris, BPK. Mursidi, S.T., M.M., Kepala Seksi Pengawasan (Kasiwas) Polres Lampung Timur, IPTU Mas Agus Muhammad Arif, Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Timur diwakili Ibu Afina Mariza, S.H., M.H., Kemenag Agama Bapak Hasbullah, Camat Sekampung Udik dalam hal ini diwakili Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Putu Ardiana, Kepala Desa Se-sekampung Udik, Ketua BPD Se-sekampung Udik, Sekretaris Desa (Sekdes) Se-sekampung Udik, kepala OPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Dalam keterangannya, Kepala Inspektorad Lamtim melalui Sekretarisnya mengatakan, Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka perbaikan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur.
Masih dari BPK. Mursidi, S.T., M.M., ” Visi dari tim Saber Pungli ini adalah, mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar.” Kata Mursidi.
” Bupati Lampung Timur telah merestui Tim Saber Pungli untuk bekerja secara Maksimal, dengan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Kita akan mewujudkan pemerintahan yang ‘Clean Goverment dan Goog Goverment.” Tambahnya.
Sementara itu, Kasiwas Polres Lampung Timur, IPTU Mas Agus Muhammad Arif mengatakan hal senada dengan Sekretaris Inspektorad Lampung Timur,
Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.” Kata Iptu Mas Agus Muhammad Arif.
Masih dari Kasiwas Polres Lamtim, ” Untuk pengaduan atau keluhan tentang pungli, masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi Badak Berjaya yang bisa di unduh lewat Aplikasi Play Store.” Tambahnya.
Terakhir, Kasiwas mengatakan bahwa, ” yang dimaksud pungli adalah meminta sesuatu kepada seseorang, masyarakat, lembaga, perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang lazim.” Tutupnya.
Narasumber Pewarta : Ajb. Editor Red : Liesna Ega.