DEPOK, JABAR – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi lagi , kali ini menimpa salah seorang wartawan bernama Perlindungan (39) dari media online Mitramabestnipolri.com, yang mengalami luka di bagian leher dan korban merasakan sakit bekas cakaran tangan pelaku. pada hari Rabu (09.04.2025) di Jl. Aster , RT 01 , RW 05 , Sukatani, Tapos , Depok Jawa Barat, hingga akhirnya membuat laporan polisi di Polres Metro Depok.
“Sadis..!!! seorang wartawan yang bernama Perlindungan telah di keroyok di gudang pembakaran limbah di jalan Aster , RT 01, RW 05, Sukatani ,Tapos , Depok berujung laporan polisi di Polres Metro Depok,
Berawal korban pengeroyokan mendatangi ke gudang pembakaran limbah, menjumpai pemilik pembakaran yang berinisial (s) yang sering di sapa Aji Udin, dengan tujuan mau menanyakan kapan akan mau membayar matrial Saya ,” ujar si korban.
Dengan lantangnya si pemilik pembakaran limbah H. Udin menjawab? “gak ada urusan” yang menutup pembakaran limbah ini siapa, yang memberitakan..? kata pemilik pembakaran limbah Haji Udin, Si korban menjawab “ya.. Saya ujarnya. Semuan di sebabkan anak anak Saya pada sakit batuk, pilek, demam hingga kurus, akhirnya mengatakan, bahwa sudah 2 kali ke klinik,” ujarnya.
“Mendengarkan berita tersebut si pemilik pembakaran limbah H. Udin memaki – maki korban dan langsung mencekik wartawan, bukan hanya itu, ponakannya mempiting wartawan dari belakang dan kariawan yang lain memegangi tangan kiri kanannya si wartawan dan mengancam wartawan serta mau mendatangkan pereman dari kampung rambutan ujarnya.
Hal tersebutlah yang membuat wartawan media mitramabestnipolri.com, melaporkan ke pihak polres metro Depok. dengan harapan mendapatkan ke Adilan yang se-adil – adilnya, yang mana si pelaku sudah membuat anak anaknya korban sakit, setelah itu bapaknya si anak di kroyok rame rame dan di intimidasi serta di ancam lagi ke tokonya si korban dengan ancaman ” belum tau kita orang Karo saya comot nanti kamu” ujarnya.
“Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Heri prayitno Selaku Wakil pimpinan redaksi Mitramabestnipolri.com, berharap kepada aparat penegak Hhukum (APH) untuk segera mungkin melakukan penangkapan terhadap pelaku Diduga pengeroyokan terhadap Angota wartawan kami.
Narasumber Pewarta: Tegas / HR/ Sumarno. Editor Red : Egha.