suaramediaindonesia.com I BOGOR – Permasalahan Tanah antara Pihak PT Sentul City dengan masyarakat, nampaknya tak kunjung juga usai. kali ini menyasar pemilik Lahan yang berada di Desa Cadasngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
M.Subhan, Warga Kota Bogor merasa Kaget, ketika dirinya ingin membangun lahannya. Ia malah dihadapkan dengan sejumlah preman yang diduga suruhan pihak PT Sentul City.
Merasa adanya intimidasi akhirnya, ia memakai jasa Pengacara dari LBH Mabes ( Masyarakat Adil Bersatu).
Dalam keterangannya kepada awak media. Pengacara dari LBH Mabes, Faisal SH. mengutarakan, bahwa Klien kami pada tahun 2007 telah membeli lahan adat kepada saudara Gojali (almarhum), setelah selesai transaksi dan terbit AJB( Akte Jual Beli). Selanjutnya klien kami mengajukan peningkatan Hak. menjadi Sertifikat dengan memakai Jasa Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor. Dan terbitlah Sertifikat Hak Milik No.70 dari Kantor BPN Kabupaten Bogor di Tahun 2008.” Katanya
Masih menurutnya, Pihak PT. SentulCity tiba tiba Mengutus pengamanan lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan klien kami, atas tindakan tersebut kami akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan ke Polres Bogor. Tanggal (21/’09/2021) dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan.
Atas tindakan ini, Kuasa Hukum menginginkan perhatian pemerintah Daerah maupun Pusat termasuk Satgas mafia tanah yang di bentuk oleh Mabes Polri dan Pihak kementrian Agraria Tata Ruang / BPN. untuk segera membantu menyelesaiakan permasalahan klien kami.” pungkasnya.(Tim)