• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Suganda, Dituntut Jaksa Berupa Pidana Denda Rp 1 Juta

suara media indonesia by suara media indonesia
14/10/2021
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Suganda, Dituntut Jaksa Berupa Pidana Denda Rp 1 Juta
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK, suaramediaindonesia.com –
Suganda, SE (54) dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai Terdakwa dalam perkara pidana singkat atau masuk ke dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) dengan Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Dpk.

You might also like

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

DKR Desak Pemerintah Kota Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

Humas PN Depok Ahmad Fadil saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pekerjaan Suganda adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN. Pria kelahiran Bogor itu, dijerat dengan dakwaan Pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Kedua, Pasal 212 KUHPidana atau Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHPidana.

Dalam surat tuntutan, Fadil menerangkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhi Haryoputranto menyatakan, Suganda telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“JPU, menuntut Terdakwa Suganda, SE dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah Subsidair satu (1) bulan kurungan,” ujar Fadil.

Terhadap barang bukti, Fadil menambahkan, diantaranya berupa tiga (3) buah buku daftar hadir tamu berwarna pink, dua (2) buah kartu undangan pernikahan sdri Syifa Tauziah dan sdr Arif Rahmat, satu (1) buah Flashdisk isi rekaman video acara pernikahan sdr Suganda, SE, dikatakan JPU dalam Surat tuntutan dinyatakan, dirampas untuk dimusnahkan.

“Perkara Suganda dipimpin dengan Hakim Tunggal, yakni Andi Imran Makulau. Dan mengenai Agenda Putusan ditunda hingga Senin pekan depan, tanggal 18 Oktober 2021,” tuturnya.

Fadil menjelaskan, menurut surat tuntutan JPU disebutkan, perbuatan yang dilakukan Suganda berawal saat dirinya menjabat Lurah Pancoran Mas Kota Depok, mengadakan akad nikah lalu berlanjut dengan resepsi Pesta Pernikahan Puteri Terdakwa, yakni Syifa Tauziah dengan Arif Rahmat pada Sabtu, 3 Juli 2021 sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB yang bertempat di Jl. H. Syuair RT.001/RW.002 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat.

Terdakwa saat itu dalam melaksanakan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan melaksanakan kegiatan makan di tempat dan disertai acara hiburan dengan menggunakan alat musik gambang kromong, diiringi nyanyian dan tamu undangan dalam melakukan kegiatan acara Adat Nias secara bersama-sama.

“Kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan dan keramaian sehingga bertentangan dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Depok berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019,” ungkapnya.

Dalam surat tuntutan juga menyebutkan, bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 telah mengumumkan kepada seluruh lapisan masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 berdasarkan Siaran Pers Nomor B-02/506/SATGAS/2021, tanggal 2 Juli 2021.

“Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan akad nikah dan resepsi pernikahan, dinyatakan JPU, tidak mempunyai izin dari Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Depok,” pungkasnya. (jim)

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

by suara media indonesia
14/05/2022
0
Rumah Kreasi NasDem Kembangkan Produktivitas Masyarakat di Tengah Pandemi

DEPOK I suaramediaindonesia.com - Anggota Dewan Pertimbangan DPP NasDem, Dr. Hj. Ayu Alwiyah Segaf Aljufri mendirikan Rumah Kreasi NasDem di Kota Depok. Hadirnya Rumah Kreasi NasDem diharapkan dapat...

Read more

Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

by suara media indonesia
13/05/2022
0
Kelurahan Semper Timur Gencarkan Kegiatan 3 M Plus

Jakarta I suaramediaindonesia.com - Untuk meminimalisir kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), jajaran Kelurahan Semper Timur bersama komponen masyarakat memaksimalkan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan menerapkan gerakan 3...

Read more

DKR Desak Pemerintah Kota Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

by suara media indonesia
12/05/2022
0
DKR Desak Pemerintah Kota Depok Buka Posko Pendaftaran Kartu Depok Sejahtera

DEPOK- Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mendesak agar Pemerintah Kota Depok membuka Pos Pengaduan atau POSKO KDS (Kartu Depok Sejahtera). Hal ini disampaikan oleh Ketua DKR Kota...

Read more

Bersama Wapres China Hingga Suami Wapres AS, Megawati Berkebaya Merah Hadiri Pelantikan Presiden Korsel

by suara media indonesia
10/05/2022
0
Bersama Wapres China Hingga Suami Wapres AS, Megawati Berkebaya Merah Hadiri Pelantikan Presiden Korsel

SUARA MEDUAINDONESIA.COM | SELASA, 10 APRIL 2022. Internasional SEOUL | Presiden RI Kelima yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hadir dan menyaksikan langsung prosesi pelantikan...

Read more

LKPJ Walikota Depok, TA 2021 Menuai Polemik dan Tanda Tanya Besar tentang KDS

by suara media indonesia
03/05/2022
0
LKPJ Walikota Depok, TA 2021 Menuai Polemik dan Tanda Tanya Besar tentang KDS

KOTA DEPOK I suaramediaindonesia.com - Dalam penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tersebut, diterangkan pendapatan Kota Depok tahun 2021 sebesar Rp 3,396 triliun atau 105,48 persen daritarget yang...

Read more
Next Post

LESSON STUDY PADA KKG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?