• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa Sudrajad Dimyati

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JUM'AT, 17 FEBRUARI 2023.

suara media indonesia by suara media indonesia
17/02/2023
in Nasional
0
Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Jaksa Hadirkan Terdakwa Sudrajad Dimyati
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | Kuasa hukum Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Firman Wijaya tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dakam sidang online perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (15/2).

“Kami ingin kepada substansi saja, karena kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk Pak Sudrajat belum jelas, itu akan menjadi sasaran pembuktian kita salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi,” kata Firman seusai persidangan, Rabu (15/2).

Tidak hanya itu, Firman juga meminta kepada jaksa agar dapat menghadirkan kliennya secara langsung di ruang persidangan secara online.

Firman juga menyoroti kesalahan penulisan nama kliennya dalam surat dakwaan tersebut.

Menurutnya, saat pembacaan dakwaan, jaksa menyebut ada kesalahan dalam penulisan nama kliennya yang semestinya Sudrajad Dimyati bukan Sudrajat Dimyati.

Terkait permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Yoserizal pun tidak merasa keberatan tentang keinginan kuasa hukum termasuk ingin menghadirkan terdakwa di ruang sidang.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Hendrik E. Purnomo meminta agar substansi persidangan perlu dipertegas.

Sekjen Peradin itu melihat kata representasi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan belum jelas merujuk kepada apa.

“Ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk pak Sudrajat belum jelas. Itu akan menjadi sasaran pembuktian kami salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi,” ujar Hendrik.

Sidang selanjutnya terkait kasus suap yang melibatkan Sudrajad Dinyati akan dilanjutkan pada tanggal 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65 tahun) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

NARASUMBER PEWARTA: YAKUB F ISMAIL SE., MM. EDITOR RED : LIESNAEGA 

 

Previous Post

Semakin Terbuka, Kejagung & IMO-Indonesia Segera Launching Aplikasi Suara Kejaksaan

Next Post

Danrem Wijayakusuma Bacakan Amanat Kasad, Ini Pesannya

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Danrem Wijayakusuma Bacakan Amanat Kasad, Ini Pesannya

Danrem Wijayakusuma Bacakan Amanat Kasad, Ini Pesannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026

Recent News

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

Berbagi Takjil Berkah Ramadhan 1447 H Pokja Wartawan KBB  Selalu Solid dan Terdepan 

12/03/2026
Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

Komunitas Lendenk n’d Gank Chapter Central Berbagi Takjil Ramadhan kepada OJOL dan Pengendara lainnya

07/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

Sub Kogartap 0606/Bogor Melaksanakan Buka Puasa bersama Tokoh Masyarakat dan Pemberian Santunan kepada Anak-anak Yatim

06/03/2026
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026