Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 27 November 2021.
MEDAN | Korban dugaan atas seorang penumpang taksi online atas kasus penculikan serta perampokan ,yaitu seorang wanita yang bernama GRACIELA CANDRA, Pr. (22),tionghoa , Seorang Mahasiswi di Jl Apros Medan Polonia,akhirnya melaporkan diri pada pihak kepolisian Patumbak, Deli Serdang.
Graciela melaporkan bahwa dirinya sewaktu kejadian pada Hari Kamis , 25 November 2021 Sekira Pukul 14.00 Wib ,terjadi penculikan dan perampokan atas dirinya dengan kekerasan di lokasi Jalan pertahanan Desa Sigara gara , Kec .Patumbak, Kab Deli Serdang .
Barang yang diambil oleh Pelaku saat kejadian tersebut, adalah 1 unit Handphone Merk IP.hone 12 warna putih nomor 087868433…,dan Uang tunai Rp 300 000.
Menurut Pelaporan Korban, bahwa pada hari Kamis Tanggal 25 November 2021 Sekitar Pukul 11.45 Wib Korban ada memesan Aplikasi Gojek Gokar dengan mobil Avanza nama Pengemudi NICHOLAS LESMANA TARIGAN tujuan Sun Plaza Medan.
lanjutnya, pada Pukul 12.00 Wib Korban dari rumah tujuan Komplek Multatuli oleh sebab itu korban di jemput dengan mobil Toyota Rush warna putih dengan pengemudi bernama Nicholas Lesmana Tarigan.
Namun ,tiba di Jl.Samanhudi Multatuli, korban bukan berhentikan di lokasi tujuan tersebut, malah terus dan masih sekitar komplek multatuli Pengemudi kendaraan tiba-tiba memberhentikan Mobil tersebut .
Dan langsung mencekik leher korban dan mengikat tangan korban dgn tali pinggang menyumpal mulut korban dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dgn kabel warna hitam ,setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke begasi belakang .
Korban berontak lalu tsk menjambak rabut korban sehingga rambut korban tercabut berserak di job belakang mobil tsb sehingga korban sudah lemas tak berdaya dengan kaki terikat tangan terkat dan mulut tersumbat tsk langsung mengambil hp uang dan Atm serta minta pin atm dan pin Hp setelah dapat tsk , kemudian Pengemudi membawa korban pergi lewat JL.Pertahanan Desa Sigara2 Kec.Patumbak .
Sesampai tkp di situlah Korban Graciela Candra melompat dari mobil , sehingga terjatuh dan mengalami luka. mobil tsk melaju dgn kencang korban di bantu bantu oleh warga melapor kepolsek Patumbak untuk membuat pengaduan selanjutnya ke Polisi dan membawa kerumah sakit. Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan ke Polsek Patumbak.
Setelah adanya Pengaduan tersebut Team Anti bandit Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah Pimpinan Kapolsek Kompol Faidir ,Sh.Mh dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan,Sh dan Panit 1 Yusuf Sidabutar dan 2 Gultom langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pulbaket hasil dari penyelidikan .
Maka Unit reskrim Polsek berhasil mengungkap pelaku juga bekerja sama dgn pihak korban maka tsk di ketahui keberadaan nya dan pelaku berhasil di tangkap di dalam rumahnya Dengan di dampingi oleh Kepala Dusun , juga turut di amankan barang bukti selanjutnya tsk di boyong ke kantor polsek Patumbak.Berikut Barang bukti yang diamankan adalah : 1 unit Iphone 12 warna putih ( milik korban),2 unit Hp merk ovo ( Milik tak untuk grab),1 unit Mobil Rush Warna putih . XX,1 buah kabel, 1 buah baju kaos hitam ,1 buah keep rambut (Milik Korban ).
Narasumber Pewarta : Darma. Editor Red : Liesna Ega.