Suaramediaindonesia.com | Selasa, 7 Desember 2021.
MAKASSAR | M Saleh Daeng Mangka ahli waris dari Mendiang Muhiddin bin Mamumang menuturkan, bahwa tanah milik almarhum kakeknya di kuasai oleh Rahman Nombong tanpa hak yang sah.
Hal itu ia sampaikan dihadapan wartawan di salah satu Warkop Jl Pelita Raya Makassar Selasa (7/12/2021).
Dia membeberkan sejumlah fakta berkenaan dengan tanah milik Kakeknya, Muhiddin di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
M Saleh yang karib disapa Daeng Mangka, menceritakan secara ringkas riwayat tanah Muhiddin bin Mamumang, yakni Kohir 374 Persil 35 DIII berasal atau turunan dari Kohir 131 Persil 35 DIII atas nama Mamumang bin Mamang.
Selain itu, Daeng Mangka menyebutkan data fisik tanah Muhiddin bin Mamumang. Letaknya atau berada di Lompo Gusung Beru. Batas bagian Utara: Tuan Bahasang bin Manru dengan Rumah Daeng Kebo.
Bagian Selatan Jl Daeng Tata III dan pekarangan kantor Lurah persiapan Parang Tambung. Bagian Timur, Lumu binti Kukang/jalanan kecil/Dogo bin Laba.Bagian
Barat Jaking bin Tambung.
Dia juga menyebut sejumlah data Yuridis seraya memperlihatkan beberapa lembar surat. Dua diantara surat-surat itu yakni riwayat tanah dan Surat Rincik.
Dalam Surat Rincik tersebut, tertulis Desa/Kampung/Marga, Parang Tambung. Sejajar dengan tulisan tersebut yakni sudut kanan tertulis Blok 10. Berikutnya tertera nomor Kohir 374 C I Persil 35 D III dengan luas 0.49 Ha.
Daeng Mangka juga menjelaskan, “sesuai keterangan tertulis yang dibuat Camat Tamalate bahwa tanah Mendiang Muhiddin bin Mamumang terdaftar dalam buku C dan F, Kecamatan Tamalate Makassar,” bebernya.
Berikut bukti surat-surat yang kami miliki:
1.Surat keterangan Camat Tamalate Sofyan Djalil SE, Nonor 143/KT/III/2015, tertanggal 25 Maret 2015. Tentang penjelasan Persil 35 DIII, menyebut bahwa Kohir 374 C1, Persil 35 DIIIkcl luas 0.49 Ha, terdaftar di Buku C dan F pada Kantor Kecamatan Tamalate
2.Surat Keterangan Nomor 387/KT/VII/2015, tertanggal 08 Juli 2015, bahwa Kohir 1425 Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang tidak ditemukan di buku tanah yang ada di Kantor Kecamatan Tamalate. Karena nomor kohir tersebut tinggi sedangkan nomor kohir yang di buku hanya sampai kohir 1375 C1.
3.Surat keterangan Camat Tamalate yang diterbitkan oleh Drs. Hasan Sulaiman dengan Nomor 100/358/KT/IX/2018 tertanggal 24 September 2019 menyebut Kohir ., Persil 35 DIII a.n Muhiddin bin Ma’mumang terdaftar di buku F dan C. Kalau kohir 1425 tidak terdatar. Namun yang terdaftar kohir 42 C1 atas nama Bahasang bin Manru.
Sementara itu hasil penelusuran dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak menyebutkan Surat Rincik dengan nomor
Kohir 1425, Persil 30 DII atas nama Sangkala bin Bahasang.
Diduga berasal atau turunan dari Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha yang terletak di Lompo Gusung Toa atas nama Bahasang bin Manru.
Diduga, Kohir 42 C1, Persil 29 S III, luas 0.19 Ha Persil 30 D II, luas 1.27 Ha, Persil 30 D II luas 0.44 Ha, telah habis terjual ke beberapa pihak antara lain
Sertifikat HGB Nomor 04/Parangtambung diterbitkan tanggal 07 Juni 1997 Surat Surat Ukur Nomor 2611/1987 atas nama PT. Hartaco dan Penunjuk dalam sertifikat tersebut menunjuk Persil 30 DII, Kohir 42 C1 dan Persil 29 S III.
Kemudian, Jia menjual kepada Daeng Emba (pembeli) Kohir C1 Persil 30 D II Luas lahan 0.44 Ha Lompo Gusun Toa milik Bahasan bin Manru, penjualan tersebut tercatat dalam, Akta Jual Beli (AJB) 844/KT/XI/1992 Diandatangani Camat Tamalate, Drs Arief Hasan 07 Nopember 1992.
Namun faktanya, hingga hari ini dengan bermodal Surat Rincik 1425 CI Persil 30 DII yang diduga abal-abal, Rahman Nombong tetap bermukim dilahan kakek kami, Muhiddin bin Mamumang,” tutupnya.
Sehubungan hal tersebut di atas, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan tertulis sejak Minggu (5/12/2021) via pesan WhatsApp kepada Rahman Nombong. Hingga hari ketiga dan berita di naikkan, belum ada tanggapan dari Rahman Nombong.
Narasumber Pewarta : Sambar. Editor Red : Liesna Ega.
.