DEPOK I suaramediaindonesia.com – Selasa, 07 Desember 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Surat Dakwaan
perkara pembunuhan, dimengerti Terdakwa dan Penasehat Hukum,sidang pembunuhan anggota
TNI lanjut ke sidang pembuktian.
IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN (28) pria yang berasal dari Nusa Tenggara Timur hadir
secara online sebagai Terdakwa dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok, sidang
yang dipimpin Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuane marita serta Andi
Musyafir.
IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN (28) di limpahkan ke meja hijau oleh penuntut umum
karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana menyebabkan anggota TNI atas nama Yorhan
Lopo meninggal dunia dan warga sipil atas nama ADAM Y. SESFAO mengalami Lukas tusuk pada
pahanya.
Dalam sidang perdana ini Ivan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa
penuntut umum Kejaksaan Negeri depok.“Terdakwa IVAN VICTOR DETHAN Als. IVAN mendapat ajakan untuk mendampingi saksi
ROY MARTHEN LEONARD MBAU DOEK Als. RODOCK dan istrinya yang bernama Saksi RENDY
PONDESTA YASIN Als KAKAK NONA untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan
perselisihan sesama perantau dari Nusa Tenggara Timur di Jl. Patumbak Rt 004/005 Kel.
Harjamukti Kec. Cimanggis Kota Depok.”.
“Selanjutnya sampai dilokasi saat proses mendamaikan perselisihan, karena kondisi
terpancing emosi Terdakwa melukai Saksi ADAM Y. SESFAO menggunakan pisau, selanjutnya
melihat korban YORHAN LOPO bergerak maju mendekati kearah Terdakwa selanjutnya dengan
menggunakan pisau yang Terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras kearah dada
korban YORHAN LOPO yang mana, akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban
YORHAN LOPO terjatuh kemudian korban mengamankan diri dengan lari kearah belakang
menuju semak semak. Pada pukul 05.30 WIB ditemukan korban YORHAN LOPO dalam keadaan
meninggal dunia ” ucap Alfa Dera selaku Penuntut Umum saat membacakan Surat Dakwaan.
Atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa dan Penasehat hukum
menyatakan mengerti dan tidak keberatan dengan Surat Dakwaan yang dibacakan karena
dakwaan telah cermat, jelas dan lengkap..
Andi Rio Rahmatu selaku Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok memberikan
keterangan pers terkait dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
“Ya perkara IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN didakwa dengan 3 Pasal berbentuk dakwaan
kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal
351 Ayat 1 KUHP ucap andi Rio Rahmatu”
“Untuk ancaman hukumnya jika Dakwaan Kesatu Primair yang terbukti maka ancaman
pidana nya adalah selama-lamanya lima belas (15) tahun penjara, selanjutnya jika Pasal
Subsidernya yang terbukti maka pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun”
Karena korbannya ada dua orang dalam dakwaan, Jaksa juga mendakwakan Pasal 351
Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua (2) tahun delapan (8)
bulan”
“Dua Korban dan Terdakwa sama-sama berasal dari satu Provinsi ucap andi “
Setelah mendengar dakwaan, pihak IVAN VICTOR DETHAN Als IVAN yang didampingi
Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan rencananya
akan digelar pada Senin, 13 Desember 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
nanti, rencananya akan kita hadirkan istri Korban Yorhan Lopo dan Korban warga sipil yang kena
luka tusuk ” pungkas andi.
Pewarta : Jimmy
Editor Redaksi : Teguh Poedji Prasetyo