Jakarta | Terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara hingga mencapai 8 Milar lebih pada pekerjaan pembangunan Gedung DPRD Tahap I Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara, yang melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK telah mengambil alih penanganan perkara dari Polda Sulteng.
Dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan penahanan terhadap tersangka oleh KPK, mendapat sorotan dari Wapres LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Hadi Purwanto, SH., MH.
Wapres LIRA Bidang Hukum itu menyebut turut mengikuti perkembangan kasus dugaan korupsi yang sejak (21/11/2022) telah resmi ditangani oleh KPK. Hadi secara tegas menyatakan, meminta penyidik KPK dapat segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut agar berkas perkara di nyatakan P 21 (lengkap).
Secara tegas, disampaikan oleh Hadi, wajib hukumnya jaksa menahan tersangka Rony Tanusaputra (sesuai pernyataan dari salah satu penyidik KPK-red) setelah berkas perkara dianggap dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara dan tersangka di limpahkan kewenangan di jaksa penuntut umum. Agar segera di limpahkan ke pengadilan,” ujar Wapres LIRA Hadi Purwanto kepada JabodetabekNews.com Minggu (29/1/2023).
Pria yang kerap memberikan pandangan hukumnya dalam berbagai tindak pidana korupsi itu berharap KPK dapat segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Segera di persidangkan, dengan harapan majelis hakim dapat menghukum maksimal tersangka roni, bila terbukti bersalah dan merugikan keuangan negara,” tegas Hadi.
Dijelaskan Hadi, Penyidik KPK tidak bisa menahan tersangka roni karena sebelumnya dalam penyidikan di Polda Sulteng tersangka telah di tahan hingga maksimal penahanan nya.
“KPK jangan mengulur waktu. Dan kami mengapresiasi upaya penyidik kpk agar segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut,” tutupnya.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan dari dugaan kasus korupsi yang sebelumnya melalui Tim Penyidik Polda Sulteng telah menetapkan Penanggungjawab Pekerjaan Pembangunan Gedung DPRD Kab Morowali Utara (RT) sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi dengan mengirimkan rilis resmi KPK terhadap tindak lanjut penanganan perkara tersebut.
“KPK sita Rp, 8 Miliar dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 1. Dr. dr. DELIS JULKARSON HEHI, MARS (Bupati Morowali Utara)
2. DJIRA KENDJO (Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara)
3. MASJUDIN SUDIN (Kepala BPKAD Kab. Morowali Utara). Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan masuknya uang senilai Rp, 8 Miliar ke kas daerah Pemda Morowali Utara dari setoran pihak yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, uang dimaksud telah disita Tim Penyidik sebagai barang bukti.,” tanggapan konfirmasi Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan WhatsApp milik pribadinya ke JabodetabekNews.com pada Minggu (29/1).
Ketika disinggung mengenai perkembangan status tersangka Penanggungjawab pekerjaan, Ronny Tanusaputra, Ali Fikri belum memberikan tanggapannya.
Sebagai informasi, Total sebanyak lima orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan KPK atas dugaan kasus korupsi pada pembangunan Gedung DPRD di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara.
Adapun kelima saksi tersebut diantaranya, Delis Julkarson Hehi selaku Bupati Morowali Utara, Djira Kendjo selaku Wakil Bupati Morowali Utara, Masjudin Sudin selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara, Ronny Tanusaputra selaku penanggungjawab pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I, dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
Sumber:Rendy. Pewarta : Jn. Editor : Ega.