suaramediaindonesia.com I DEPOK – Dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, naik tingkat ke tahapan penyidikan. Selain itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, akhirnya menetapkan 3 (tiga) tersangka terhadap kasus pembangunan ruang kelas baru di SDN Grogol 2.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Depok Sri Kuncoro kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
“Surat penyidikan satu, terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL. Lalu surat perintah penyidikan kedua adalah tentang pemotongan gaji. Jadi ada dua surat perintah penyidikan yang dikeluarkan dalam Tahap penyidikan di dugaan korupsi Damkar,” tutur Kuncoro.
Dugaan korupsi Damkar berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya dibongkar oleh salah seorang personelnya, Sandi. Diantaranya, terkait pengadaan sepatu PDL yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Selain itu, para personel Damkar terhitung sejak tahun 2019, tak lagi mendapatkan seragam yang seharusnya, tiap tahun selalu dianggarkan untuk pengadaan baju pemadam kebakaran.
Lalu, para personel damkar juga mengalami pemotongan insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Dari yang semula sebesar Rp1,7 juta, dipotong menjadi Rp 850 ribu.
Selain dugaan Damkar, Kejari Depok juga telah melakukan penyelidikan pelaporan adanya dugaan korupsi pembangunan ruang kelar baru di SD Negeri Grogol 2. Di dalam kasus tersebut, Kejari Depok telah menetapkan 3 (tiga) tersangka.
“Pembangunan ruang kelas di SD Negeri Grogol 2 diduga kuat tidak sesuai standar yang ditentukan sehingga dapat membahayakan siswa dan guru. Khususnya, akan mengancam keselamatan nyawa bilamana terjadi rubuh,” imbuhnya.
Kuncoro menegaskan, bilamana bangunan gedung sekolah dikerjakan tidak sesuai standar dan banyak disunat, nantinya akan berdampak terhadap kualitas gedung karena pembangunan yang jelek. Jadi dapat berbahaya bagi keselamatan siswa yang belajar.
“Ada 3 nama yang sudah ditetapkan Kejari Depok sebagai tersangka. Diantaranya Itu berinisial N, W, dan satu nama lagi nanti akan diberitahukan dalam kesempat berikutnya. Untuk N sebagai Kepala Sekolah dan inisial W adalah Ketua Panitia,” bebernya.
Kuncoro menerangkan, Kejari Depok saat ini sedang melengkapi dokumen pemberkasan saja karena terdapat beberapa barang bukti yang harus disita dan meminta izin untuk melakukan pengambilan sebagai penyitaan. Kejari Kota Depok memastikan, apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera mengajukan kasus ini ke persidangan.
“Ketiga orang tersebut dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 300 juta dari total anggaran Rp 1,5 Miliar dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya.
Red: jim