No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tugas Pokok Subbidprovos Bidpropam Polda Banten Sebagai Pengawal dan Pengamanan Kegiatan

suara media indonesia by suara media indonesia
27/11/2021
in Nasional, TNI POLRI
0
Tugas Pokok Subbidprovos Bidpropam Polda Banten Sebagai Pengawal dan Pengamanan Kegiatan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Sabtu, 27 November 2021.

Serang | Tugas Bidpropam Polda Banten diantaranya adalah mengawal dan mengamankan kegiatan pimpinan, hal ini diemban oleh Subbidprovos. pada Jum’at (26/11) melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan
kegiatan Kapolda Banten Wakapolda Banten dan Pejabat Utama (PJU) pada kegiatan olahraga rutin.

Kabid Propam Polda Banten KBP Drs. Nursyah Putra menyampaikan
Subbidprovos mengawasi, mengawal, dan mengamankan pelaksanaan olahraga bersama yang dilaksanakan setiap hari Jumat oleh Kapolda, Wakapolda, dan PJU Polda Banten. “Hari ini Subbidprovos mengawasi, mengawal dan mengamankan kegiatan olahraga bersama, kehadiran Provo mendampingi kegiatan pimpinan ini guna meberikan rasa aman dan nyaman terhadap gangguan yang tidak diinginkan,” kata Nursyah Putra.

Terakhir Nursyah Putra menyampaikan secara detail tugas Subbidprovos Bidpropam Polda Banten yaitu wajib mendampingi, mengawal, mengamankan, melayani pimpinan, tamu penting, serta keluarga pimpinan baik didalam maupun diluar Polda Banten, selain itu Melaksanakan pengamanan terhadap personel Polri yang bertugas dilapangan.

Narasumber : Bidhumas Polda Banten. Editor Red : Liesna Ega.

Previous Post

Tingkatkan Swasembada Pangan, Babinsa Warmare Membantu para Petani Bajak Sawah

Next Post

Ketum PPWI Wilson Lalengke : “UU Pers tidak mampu Lindungi Wartawan dari pelaku Terorisme Demokrasi..,HANYA ADA 1 KATA: LAWAN…!!!

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Ketum PPWI Wilson Lalengke : “UU Pers tidak mampu Lindungi Wartawan dari pelaku Terorisme Demokrasi..,HANYA ADA 1 KATA: LAWAN…!!!

Ketum PPWI Wilson Lalengke : "UU Pers tidak mampu Lindungi Wartawan dari pelaku Terorisme Demokrasi..,HANYA ADA 1 KATA: LAWAN…!!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026