• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan

Mantan Ketua KPUD Depok akhirnya di tahan Usai di dakwa

suara media indonesia by suara media indonesia
09/08/2022
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

DEPOK I suaramediaindonesia.com  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42) ditahan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/8/2022). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan, bahwa penahanan mantan Ketua KPUD Kota Depok berdasarkan penetapan nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022,” ungkap Mochtar. Sidang tersebut diketuai majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga. Titik, kata Mochtar, dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masih kata dia, sidang dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaktur : Teguh

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

by suara media indonesia
14/11/2025
0
Investasi dan Aset Masa Depan , Beli Saja Kolam Ikan dan Rumah Makan “ALAM ENDAH” Pilihan Tepat!!

Bandung Barat, Jabar – Dijual cepat rumah tinggal dengan kolam pemancingan ikan yang siap pakai dan rumah di kawasan strategis Bandung Barat. Properti ini ideal untuk investasi, bisnis...

Read more

Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

by suara media indonesia
10/11/2025
0
Diduga Terdapat Permainan Oknum Imigrasi dengan Berbagai Macam Modus untuk Mencari Duit

BALI – Viral WNA ber KTP Elektronik berawal Pada bulan Juni 2025, yaitu Paspor Roxana Geller disita di Bandara Internasional Ngurah Rai, dan paspor Aron Geller disita di...

Read more

Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

by suara media indonesia
02/11/2025
0
Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

BADUNG - suaramediaindonesia.com I kamis, (30/10) melalui instagram imngurahrai, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai...

Read more

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Yayasan DPD Jabar GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol.G di  Karasak, Astanaanyar yang  Meresahkan Masyarakat

by suara media indonesia
19/09/2025
0
Yayasan DPD Jabar GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol.G di  Karasak, Astanaanyar yang  Meresahkan Masyarakat

Bandung, Jabar – Maraknya penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung , tepatnya di Jalan Astanaanyar, membuat warga geram, terlebih lagi korbannya...

Read more
Next Post

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.