• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan

Mantan Ketua KPUD Depok akhirnya di tahan Usai di dakwa

suara media indonesia by suara media indonesia
09/08/2022
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

Yayasan DPD Jabar GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol.G di  Karasak, Astanaanyar yang  Meresahkan Masyarakat

Setuju Dengan Kompolnas, Babai Suhaimi dari Komisi A DPRD Kota Depok Angkat Bicara

DEPOK I suaramediaindonesia.com  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42) ditahan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/8/2022). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan, bahwa penahanan mantan Ketua KPUD Kota Depok berdasarkan penetapan nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022,” ungkap Mochtar. Sidang tersebut diketuai majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga. Titik, kata Mochtar, dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masih kata dia, sidang dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaktur : Teguh

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

by suara media indonesia
08/10/2025
0
Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, Antara Masyarakat Adat dan PT Jimbaran Hijau Kembali Memanas

BALI – suaramediaindonesia.com I Konflik lahan seluas 280 hektar di Bukit Jimbaran, Bali, antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau kembali memanas. Kali ini, persoalan menyangkut akses ibadah...

Read more

Yayasan DPD Jabar GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol.G di  Karasak, Astanaanyar yang  Meresahkan Masyarakat

by suara media indonesia
19/09/2025
0
Yayasan DPD Jabar GANN Soroti Maraknya Penjualan Obat Terlarang Gol.G di  Karasak, Astanaanyar yang  Meresahkan Masyarakat

Bandung, Jabar – Maraknya penjualan obat-obatan terlarang golongan G di wilayah Kelurahan Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung , tepatnya di Jalan Astanaanyar, membuat warga geram, terlebih lagi korbannya...

Read more

Setuju Dengan Kompolnas, Babai Suhaimi dari Komisi A DPRD Kota Depok Angkat Bicara

by suara media indonesia
10/09/2025
0
Setuju Dengan Kompolnas, Babai Suhaimi dari Komisi A DPRD Kota Depok Angkat Bicara

Suaramediaindonesia.com || Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Babai Suhaimi sepakat dengan penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Gufron Mabruri di mana pihaknya meminta aparat...

Read more

Siapa sih , Putri Gotik Penyanyi Dangdut Cantik yang Turut Meriahkan HUT RI ke-80 di Pokja Wartawan KBB !? 

by suara media indonesia
22/08/2025
0
Siapa sih , Putri Gotik Penyanyi Dangdut Cantik yang Turut Meriahkan HUT RI ke-80 di Pokja Wartawan KBB !? 

DESA MARGAJAYA, BANDUNG BARAT - Penyanyi Dangdut Muda dan cantik yang berasal dari Desa Margajaya, Kec.Ngamprah, Bandung Barat ini bernama Putri ,yang kerap disapa gotik, semakin sering menghiasi...

Read more

RW.05 Terima Kasih KP.Ciburial, Terima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor

by suara media indonesia
22/08/2025
0
RW.05 Terima Kasih  KP.Ciburial, Terima Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Kabupaten Bogor

Bogor I suaramediaindonesia.com - Ketua Rukun Warga 05 Harri Suhendra mengucakan Terima kasih atas di laksanakannya  proyek pengaspalan jalan desa di Kp. Ciburial RT.01 dan 04 RW.05.Desa Tugu...

Read more
Next Post

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.