• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan

Mantan Ketua KPUD Depok akhirnya di tahan Usai di dakwa

suara media indonesia by suara media indonesia
09/08/2022
in Berita Terkini, Hukum dan Kriminal
0
Usai Didakwa, Mantan Ketua KPU  Depok Ditahan
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

BAPINDRA dan Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Olahraga untuk Perkuat Sport Tourism

BAPINDRA Bersama Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata OlahRaga

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

DEPOK I suaramediaindonesia.com  – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, Titik Nurhayati (42) ditahan seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (8/8/2022). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan, bahwa penahanan mantan Ketua KPUD Kota Depok berdasarkan penetapan nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bdg.

“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Titik Nurhayati ke dalam rumah tahanan negara (Rutan) perempuan Bandung Sukamiskin terhitung tanggal 8 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022,” ungkap Mochtar. Sidang tersebut diketuai majelis hakim T. Benny Eko Supriyadi dengan anggota Eka Saharta Winata Laksana dan Jeffry Yefta Sinaga. Titik, kata Mochtar, dijerat dengan dakwaan Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Masih kata dia, sidang dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Iklan Pilkada Kota Depok tahun 2015 akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. “Sidang dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Pewarta : Janter

Editor Redaktur : Teguh

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

BAPINDRA dan Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Olahraga untuk Perkuat Sport Tourism

by suara media indonesia
27/12/2025
0
BAPINDRA dan Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Olahraga untuk Perkuat Sport Tourism

Suaramediaindonesia.com  - Jakarta — Badan Pimpinan Induk Nasional (BAPINDRA) menggelar Pelatihan Pemandu Wisata Olahraga selama dua hari, 26–27 Desember 2025, bertempat di Hotel Shankee, Jakarta. Kegiatan ini merupakan...

Read more

BAPINDRA Bersama Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata OlahRaga

by suara media indonesia
26/12/2025
0
BAPINDRA Bersama Kemenpora Gelar Pelatihan Pemandu Wisata OlahRaga

Suaramediaindonesia.com - Jakarta - Badan Pengembangan Industri dan Riset Olahraga (BAPINDRA) bekerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar Pelatihan Pemandu Wisata Olahraga selama dua hari,...

Read more

Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

by suara media indonesia
24/12/2025
0
Motor Raib di Teras Rumah,  Polsek Cicendo, Kota Bandung  terkesan Lamban Menindaklanjuti  Laporan Perkara Curanmor Korban

BANDUNG, JABAR - Berita kehilangan motor saat ini marak terjadi di berbagai daerah khususnya Kota Bandung, Jawa Barat dengan berbagai macam cara dan modus pencurian saat motor diparkir...

Read more

Diduga Semakin Marak Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kec. Sandai & Sayan, Hulu Sungai.

by suara media indonesia
04/12/2025
0
Diduga Semakin Marak Aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) di Kec. Sandai & Sayan, Hulu Sungai.

KETAPANG, KALIMANTAN BARAT – Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Sandai dan Kecamatan Sayan, Hulu Sungai, kembali mencuat ke permukaan. Temuan investigasi tim media pada Senin,...

Read more

Pertama Olahan Pizza De Talas dari Tepung Talas Belitung

by suara media indonesia
23/11/2025
0
Pertama Olahan Pizza De Talas dari Tepung Talas Belitung

Suaramediaindonesia.com | Pertama Kali Outlet Kuliner Pizza De Talas di Kota Bogor terbuat dari bahan dasar tepung talas Belitung yakni tepung gluten-free yang terbuat dari 100% umbi talas Belitung...

Read more
Next Post

Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Jangan Ragu, Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.