Jakarta I Suaramediaindonesia.com –Wakil Ketua Rukun Warga (RW) 02 bersama tim , Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Najamudin Rafi membantah adanya uang biaya untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 1 juta.
Najamudin mengaku uang yang diberikan tidak ada unsur permintaan maupun paksaan, terlebih atas sukarela dari warga yang mau mengurus PTSL melaluinya bersama tim yang dibentuk untuk membantunya atas musyawarah warga.
“Kalo di bilang pungli saya ngga pernah minta atau memaksa. Ini sukarela dari warga yang minta saya bersama tim yang urusin, ada juga kok warga yang memberi sebagai tanda terima kasih karena sudah jadi sertifikatnya,” ujar Najamudin kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Sementara, salah seorang warga lain Yang tinggal di RW 02 Kelurahan Wijaya Kusuma , Grogol Petamburan , yang tidak mau disebutkan namanya mengaku pelayanan Najamudin bersama tim tidak melebihi batas kemampuannya.
“Saya juga ngasih uang kok untuk membantu sertifikat keluarga mertua saya , tapi saya ngga persoalkan, itu kan sebagai tanda terima kasih saya karena sudah diurusin dan sudah jadi. Coba, kalau kita urus sendiri, belum tentu jadi, ditambah lagi, mungkin bisa-bisa lebih dari yang kita kasih, sebab pengeluaran untuk kesana-sini, kalau dihitung, itu kan butuh bensin, makan, rokok dan lain-lain,” bener warga tersebut.
Najamudin melanjutkan, terkait berita soal salah seorang warga berinisial MK menyebut ada kesalahan pada denah sertifikatnya yang sudah terbit merupakan diluar tanggung jawabnya.
Hal itu, kata Najamudin adalah kewenangan dari pihak BPN selaku pihak yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat tersebut.
Sejauh ini, Najamudin bersama tim mengaku sudah mengikuti prosedur yang dilaluinya dalam program PTSL.
Dimana syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk permohonan PTSL kepada pihak BPN hingga tak terbengkalai dan tak ada kendala yang tak pasti.
Pewarta : akbar