SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SELASA, 31 MEI 2O22.
BEKASI | Terkait bungkamnya PJ.Bupati Bekasi Dani Ramdan ketika di konfirmasi oleh wartawan, beberapa bulan lalu saat menjabat yang pertama menjadi PJ.Bupati Bekasi.
Pemberitaan sebelumnya di media Rajawalinews.online yang terbit tertanggal 02 /08/2021 terkait adanya indikasi kuat Korupsi ratusan miliar insentif Tenaga Kesehatan.
Hal tersebut menjadi pertanyaan publik khususnya para relawan Nakes.
Informasi yang dihimpun awak media Rajawali Grup, bahwa sampai saat ini, insentif tahun 2021 untuk para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum diketahui.
Berikut hasil Konfirmasi Wartawan dengan PJ. Bupati Bekasi,Tim Media Rajawalinews group mengkonfirmasi PJ. Bupati Bekasi H. Dani Ramdan pada 13/10/2021 lalu.
“Wartawan : Izin pak PJ..info dari temen temen Nakes ,,mereka tidak dapat insentif Nakes (Tenaga Kesehatan ) tahun 2021,,betul atau tidak,,? izin pak.
“Wartawan:Ass.wr wbr..izin tanggapannya pak PJ.
PJ. Bupati:“Maksudnya insentif apa?
Awak media berulangkali menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp tapi tidak ada tanggapan dan jawaban, di kutip dari Media Rajawali news.
Yang sebelumnya, disoroti oleh LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi mengenai insentif Nakes yang sampai saat ini belum ada klarifikasi dari PJ Dani Ramdani.
Menurut Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwa, “ada indikasi berbau korupsi yang diduga dilakukan PJ. Bupati Bekasi Dani Ramdan, pasalnya beliau malah berbalik tanya ketika dikonfirmasi wartawan via telpon selulernya, perihal Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Di Kabupeten kesehatan.
Dikatakan Bahyudin, “Ini jelas ada maksud dan tujuan tidak baik, bahkan patut diduga adanya tindakan korupsi, seorang PJ. Bupati tidak tau dari apa yang menjadi keputusannya, kata ketua Kampak Mas RI seperti yang dikutip dari Media Rajawalinwes.
Tentang Standar Biaya Pemberian Insentif dan Honorarium Dalam Pelayanan Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan di Kabupaten Bekasi yang jelas-jelas sudah tertuang Dalam Keputusan Bupati Bekasi nomor 440/Kep.332/DINKES/2021
“Kok bisa seperti itu apa maksudnya?” kata ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi.
Kemudian Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi juga menyebutkan kalau Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 440 tersebut sudah ditandatanganinya, kenapa tidak dipublikasikan, tanya Bahyudin.
“Masih diam seribu bahasa ketika beberapa wartawan dan LSM minta konfirmasi dan klarifikasinya, padahal sudah jelas memperoleh informasi yang kita butuhkan merupakan hak setiap warga negara, bahkan dilindungi oleh konstitusi apa lagi perihal insentif Nakes yang sudah diatur dalam Kepbup kenapa dan ada apa?
“Kan sudah jelas Kepbupnya ditandatangani oleh beliau (PJ. Bupati Bekasi) pada tanggal 18 Agustus 2021 kenapa tidak dipublikasikan”, tandas Bahyudin beberapa bulan lalu .
Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi H Acep Jaelani mengatakan, hal ini patut jadi perhatiaan masyarakat Kabupaten Bekasi, terkait dengan dana Honor tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang dibayarkan oleh uang rakyat untuk kesejahteraan Tenaga Kesehatan, agar menjadi tunjangan untuk kesejahteraan mereka karena menjadi garda terdepan untuk penanganan pandemi yang sangat mematikan, bahkan mereka tidak peduli akan keselamatan mereka sendiri.yang sampai saat ini belum terjawab ,ucapnya.Senin 30/05/2022.
Jika PJ Bupati Bekasi belum ada jawaban Kita Harus menggandeng KPK agar aliran dana tersalurankan dengan benar atau ada oknum ASN yang main main dengan uang rakyat dengan mengkorupsinya.
“Jika memang kalau indikasi atau dugaan terbukti, Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, di duga menggelapkan dana nakes, Sudah di pastikan harus mundur dari jabatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum
Pungkas H Acep Jailani yang kerap disapa Abah tersebut.
NARASUMBER / PEWARTA :TIM RED / NURHASAN.SH.MH / SOEDHARMO. EDITOR RED : LIESNA EGA.