• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala Dusun Pebuahan Kanzan Diangkat Tahun 2016 Disinyalir Ada Mal Praktek Administrasi

NASIONAL

suara media indonesia by suara media indonesia
31/08/2022
in Nasional
0
Kepala Dusun Pebuahan Kanzan Diangkat Tahun 2016 Disinyalir Ada Mal Praktek Administrasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | RABU,  31 AGUSTUS 2022.

JEMBRANA |  Disinyalir ada mal praktek administrasi dalam masa jabatan Kepala Dusun (Kadus) Pebuahan, Kanzan. Pada Tahun 2010 Kepala Dusun Pebuahan, Kanzan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dipilih langsung oleh warga untuk masa bakti 2010 – 2015.

Namun dugaan mal praktek administrasi tersebut dikarenakan ketika masa jabatan berakhir, Kadus Pebuahan tersebut umurnya sudah lebih dari 42 tahun (lebih 4 bulan). Hal tersebut tidak sesuai Undang-Undang yaitu Peraturan Permendagri dan Perda.

Akan tetapi oleh Perbekel (Kepala Desa) Banyubiru, di masa Masturi periode 2013-2019, yang bersangkutan tetap diangkat sebagai Kadus walaupun sudah tidak memenuhi kriteria.

Saat dilaporkan oleh salah satu warga Desa Banyubiru ke pihak Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Made Yasa, Kamis (14/7/2022) lalu, ditemukan bahwa umur yang bersangkutan lebih dari 42 tahun. Sehingga yang bersangkutan mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri yang disampaikan ke Kades Banyubiru pada Senin (15/8/22).

Hasil konfirmasi sebelumnya ke Kepala Dinas PMD I Made Yasa, pihaknya mengatakan bahwa terkait masalah tersebut ada dua opsi/pilihan. “Pertama yang bersangkutan mengundurkan diri, kedua yang bersangkutan harus mengembalikan uang gaji yang diterima selama menjabat dari tahun 2016-2022. Berikutnya akan diproses secara aturan,” ucap Kadis PMD I Made Yasa.

Jawaban tersebut sesuai dengan konfirmasi dari Camat Negara I Wayan Andy Suka Anjasmara dan Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Negara Kadek Janu Luhur Pribadi.

Mengacu Permendagri No.67 Tahun 2017 Perubahan Permendagri No.83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tertuang dalam pasal berikut:
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun.

Namun, konfirmasi terakhir Kepala Dinas PMD I Made Yasa saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/8/22) mengatakan bahwa mengacu pada Undang-undang No.6 Tahun 2014, menurutnya yang bersangkutan boleh diangkat kembali. Dan Kepala Desa mengaktifkan kembali Kadus Pebuahan Kanzan setelah membatalkan mengundurkan diri pada Senin (22/8/22), walaupun hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Permendagri dan Perda.

Menurutnya Undang-Undang  No.6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Pasal 50 menyatakan:
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan yaitu:

a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua tahun).

Kadus yang sudah berakhir jabatannya menjadi Pj Kadus Pebuahan selama satu tahun lebih.

NARASUMBER  PEWARTA  : AM. EDITOR RED : LIESNAEGA. 

Previous Post

Terkait Bimbel AEC Kisaran Yang Sudah Berakhir, Ketua DPC AWPI Asahan Meragukan Keabsahan Sertifikatnya.

Next Post

Bupati Morut Lantik 13 Kades se-Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas, Wilson Lalengke Sampaikan Ucapan Selamat

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Bupati Morut Lantik 13 Kades se-Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas, Wilson Lalengke Sampaikan Ucapan Selamat

Bupati Morut Lantik 13 Kades se-Kecamatan Mori Utara dan Mori Atas, Wilson Lalengke Sampaikan Ucapan Selamat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026

Recent News

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

Tim Kuasa Hukum dari Advokat Guntur Mustaqim, S.H. & Partner Resmi ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Banyuwangi

02/03/2026
Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

Ditengah Intruksi Efisiensi Pemerintah Pusat , DPRD KBB Bukber di Hotel , M Raup angkat bicara !

02/03/2026
Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

Dunia Pendidikan Dikotori Dugaan  Perselingkuhan Oknum Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Cirebon

02/03/2026
Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

Antisipasi Lonjakan Kebutuhan Air, Tirta Kahuripan Terapkan Siaga Lebaran

28/02/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026