JAKARTA I suaramediaindonesia.com – Ketua Umum Setya Kita Pancasila Andreas Sumual bersama Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) berencana akan mengelar Aksi Unjuk Rasa untuk mempertanyakan kepada KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) tentang laporan terkait dengan data Dugaan adanya pelanggaran dalam menjalankan DPA – SKPD tahun anggaran 2021 yang telah di laporkan pada tanggal 18 April 2021 secara online dengan nomor aduan A 20210501749 sesuai data maupun fakta sebagai Pendukung, saat peringatan Hari Sumpah Pemuda di tahun 2022 .
Di jelaskan Andreas “ kami Setya Kita Pancasila ( SKP ) bersama Komite Anti Korupsi Indonesia atau kaki akan berkunjung ke KPK, Guna mempertanyakan sejauh mana Proses Yang telah dilakukan pihak komisi pemberantasan korupsi ( KPK ) Dalam menjalankan kemitraan serta menanggapi laporan dari salah satu Lembaga swadaya masyarakt dengan fungsi kontrol sosialnya Ormas Setya Kita Pancasila dan Komite Anti Korupsi Indonesia “ ujarnya kamis 13/10/22 di Jakarta.
Saat di wawancara pihak media, andreas sumual mengatakan “ kami harapkan KPK dalam hal ini bisa lebih koperatif menerima dan mengerjakan segala bentuk aduan masyarakat yang memenuhi veryfikasi KPK “ ucapnya .
“ Salah satunya yang telah di adukan oleh LSM dan ORMAS, sehingga sinergitas itu benar benar terjadi dan kita melihat bahwa KPK benar benar serius dalam menangani hal ini sekaligus terlihat oleh masyarakat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak adil “ tegas andreas.
Di tambahkan Teguh sebagai ketua dewan pimpinan wilayah jawabarat Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ), menjelaskan “Seperti di jelaskan pada, Pengelolaan
Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah.
PP 77/2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Bab I poin A.1. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta.
Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 dan Penjelasan Atas PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 agar semua orang mengetahuinya, oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta. “ jelas Teguh .
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Keuangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha