No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor

suara media indonesia by suara media indonesia
16/12/2025
in Nasional
0
Eks Ketua KAKI Jabar Pertanyakan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dengan Maraknya Pembangunan Villa Dengan Gunakan Dasar SHP di Cisarua Bogor
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaramediaindonesia.com | Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor : 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Dedi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi seperti  banjir bandang dan tanah longsor.

Karena hal tersebut, mantan ketua LSM KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia) Jawa Barat Teguh yang saat ini Menduduki Ketua Bidang Investigasi di DPP dengan Ketua Umum Jawawi Suat SH mengatakan, “maraknya pembangunan villa yang menggunakan dasar SHP di Cisarua Bogor, di duga sarat dengan banyaknya pelanggaran, dari segi izin amdal  lingkungan ataupun peraturan dari Kementerian ATR BPN.”

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran itu sudah jelas.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana, seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, serta wilayah yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung serta daya tampung lingkungan, dan memenuhi kaidah teknis konstruksi demi menjamin keandalan bangunan.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis PBG yang telah disetujui.

Previous Post

Gabungan Ormas dan Mahasiswa Demo di Mapolda Sulsel, Tuntut Penindakan Tegas Oknum Polri & Mafia Tanah

Next Post

Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Ketua Pokja Wartawan KBB : ” Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik “.

Ketua Pokja Wartawan KBB : " Jaga Integritas Jurnalis sebagai Pemegang Opini Publik ".

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026