SUARAMEDIAINDONESIA.COM | JAKARTA – Ketua Umum Setya Kita Pancasila Andreas Sumual bersama Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) berencana mempertanyakan Kembali semua pelaporan yang masuk ke KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) tentang laporan terkait dengan data Dugaan adanya pelanggaran dalam menjalankan DPA – SKPD tahun anggaran 2021 yang telah di laporkan pada tanggal 18 April 2021 secara online dengan nomor aduan A 20210501749 sesuai data maupun fakta sebagai Pendukung dan sampai adanya pemberitaan di salah satu stasiun televisi dalam acara realita dan beredarnya link youtube pada akun https://youtu.be/9sqDWNZn2OI?si=NR6ebuY9ApcQ_wMk , ini belum juga ada titik penyelidikan yang mana mantan sekertaris daerah ini sebagai Pejabat Penguna Anggaran ( PPA ) .
Di jelaskan Andreas “ kami Setya Kita Pancasila ( SKP ) bersama Komite Anti Korupsi Indonesia atau kaki mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Guna mempertanyakan sejauh mana Proses Yang telah dilakukan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Dalam menjalankan kemitraan serta menanggapi laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakt dengan fungsi kontrol sosialnya Ormas Setya Kita Pancasila dan Komite Anti Korupsi Indonesia “ ujarnya selasa, 19/12/23 saat mengadakan Rapat Konsolidasi di Depok perihal Pencegahan serta Monitoring Anggaran APBD Menjelang Pemilu 2014 yang akan datang .
Saat di wawancara pihak media, andreas sumual mengatakan “ kami harapkan KPK dalam hal ini bisa lebih koperatif menerima dan mengerjakan segala bentuk aduan masyarakat yang memenuhi veryfikasi KPK “ ucapnya .
“ Salah satunya yang telah di adukan oleh LSM dan ORMAS, sehingga sinergitas itu benar benar terjadi dan kita melihat bahwa KPK benar benar serius dalam menangani hal ini sekaligus terlihat oleh masyarakat kalau Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak adil “ tegas andreas.
Di tambahkan Teguh sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Jawabarat Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ), menjelaskan “Seperti di jelaskan pada, Pengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah, PP 77/2020 pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah Bab I poin A.1. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Maret 2019 di Jakarta, Surat Edaran Nomor 903/145/SJ tanggal 12 Januari 2021, tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 dan Penjelasan Atas PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322 agar semua orang mengetahuinya, oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta , saat itu dan apa perlu kita melaporkan juga kepada pihak kepolisian serta kejaksaan agung biar masalah APBD 2021 menjadi terang“ jelas Teguh .
Pewarta : Diwan
Editor Redaksi : Egha