• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 19 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/01/2025
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

KARAWANG , JABAR – Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari, serta diharuskan  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itulah, maka membuat sebuah dugaan pada sebuah kasus  dapat  terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 1, angka 2 KUHAP,  dalam proses sebuah kasus, bukti bukti merupakan alat yang sangat berguna, untuk menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Namun, Adakalanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar.

Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu , meskipun sempat menimbulkan kegaduhan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman tersebut mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah-langkah untuk mencari bukti , sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan., serta menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal tersebut ,maka penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal itulah terjadi penghentian penyidikan, pemberitahuan mengenai hal itu, segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.

Dalam Perkara terjadinya pasal 372, dugaan penggelapan, yang terlapor  Kades Tanjungbungin  Enjun seakan terjadi kejanggalan , yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG / POLDA JABAR, serta pasa tanggal, 02/10/2023, Reskrim Polres Karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan di mulainya penyidikan  .

Saat wawancara dengan awak media juga Ketum Setya Kita Pancasila  Andreas Sumual, Ia mengatakan melalui pesan singkat whatshapp , bahwa “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum tidak pandang bulu dalam hal  menegakkan hukum di Republik Indonesia, “ jelasnya .

Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

“Penetapan tersangka masih menanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

“Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tegasnya Andreas. (Bersambung)

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha.

Share33Tweet21SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

by suara media indonesia
02/11/2025
0
Imigrasi Ngurahrai, Deportasi WNA Asal Vietnam Terkait Izin Tinggal

BADUNG - suaramediaindonesia.com I kamis, (30/10) melalui instagram imngurahrai, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai...

Read more

Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Gotong Royong Renovasi Rumah Adat Honai Papua Wujud Cinta Satgas Yonif 511/DY

Lanny Jaya, Papua  - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 511/DY Badak Hitam terus memberikan yang terbaik bagi warga yang berada di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Senin,  (20/10/2025). Kali...

Read more

Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Andreas Sumual Ketua Umum Setya Kita Pancasila satu Komando Kunci Kesuksesan Organisasi.

Jakarta - Ormas harus satu komando adalah kunci kesuksesan bersama merujuk pada prinsip manajemen organisasi yang efektif. Prinsip "satu komando" atau kesatuan komando , berarti setiap anggota hanya...

Read more

Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

by suara media indonesia
31/10/2025
0
Klarifikasi Disdukcapil Kabupaten Cianjur : “Berita WNA Ber KTP Elektronik dalah HOAX..!!”

CIANJUR , JABAR - Untuk menindaklanjuti berita terkait viralnya di beberapa media online, yang menyebutkan bahwa adanya dugaan Warga Israel yang memiliki KTP Elektronik Palsu beralamat di Kabupaten...

Read more

Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

by suara media indonesia
26/10/2025
0
Ketua Dewan Pers Nusantara Meledak! Atas Dugaan Intimidasi Jurnalis

JAKARTA — Dunia pers Indonesia kembali berdarah. Kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang kembali diinjak-injak oleh tangan-tangan gelap. Seorang jurnalis, Nurjali, Pemimpin Redaksi Targetoperasi.id sekaligus Ketua DPC Lembaga Investigasi...

Read more
Next Post
In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.