• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | MINGGU, 19 JANUARI 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
19/01/2025
in Hukum dan Kriminal, Investigasi, Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin Diduga DiLoloskan dari Jeratan Pidana Penggelapan
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

You might also like

Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026

Ketua Pokja Wartawan KBB Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025

KARAWANG , JABAR – Setelah suatu peristiwa  diduga sebagai suatu tindak pidana, proses selanjutnya adalah memasuki tahap penyidikan.

Pada tahap ini penyidik mencari, serta diharuskan  mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itulah, maka membuat sebuah dugaan pada sebuah kasus  dapat  terang benderang terkait tindak pidana yang terjadi.

Berdasarkan Pasal 1, angka 2 KUHAP,  dalam proses sebuah kasus, bukti bukti merupakan alat yang sangat berguna, untuk menemukan tersangka tindak pidana tersebut.

Namun, Adakalanya SPDP yang dikirimkan penyidik Polri ke penuntut umum menimbulkan kehebohan. Seperti yang terjadi ketika penyidik Polri mengirimkan SPDP perkara makar.

Dalam surat itu tertera nama Prabowo Subianto, salah seorang calon Presiden. Belakangan, penyidik menarik kembali SPDP itu , meskipun sempat menimbulkan kegaduhan, bahkan ada nada kesalahpahaman tentang apa itu SPDP. Kesalahpahaman tersebut mengenai SPDP sudah pasti ada tersangka.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah-langkah untuk mencari bukti , sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan., serta menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah.

Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

Dalam hal tersebut ,maka penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dalam hal itulah terjadi penghentian penyidikan, pemberitahuan mengenai hal itu, segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum di sini yaitu kejaksaan.

Dalam Perkara terjadinya pasal 372, dugaan penggelapan, yang terlapor  Kades Tanjungbungin  Enjun seakan terjadi kejanggalan , yaitu seperti terlihat dari surat laporan dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG / POLDA JABAR, serta pasa tanggal, 02/10/2023, Reskrim Polres Karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim, perihal pemberitahuan di mulainya penyidikan  .

Saat wawancara dengan awak media juga Ketum Setya Kita Pancasila  Andreas Sumual, Ia mengatakan melalui pesan singkat whatshapp , bahwa “ Kami akan memonitor terus dan mungkin akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena di sini Kabareskim akar kasus ini bisa selesai dan polri sebagai penegak hukum tidak pandang bulu dalam hal  menegakkan hukum di Republik Indonesia, “ jelasnya .

Andreas juga menjelaskan SPDP tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

“Penetapan tersangka masih menanti. Pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi,” ucapnya.

SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum.

Jika mencermati pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

“Menetapkan tersangka harus punya dua alat bukti yang sah,” tegasnya Andreas. (Bersambung)

Narasumber Pewarta : Teguh. Editor Redaksi : Egha.

Share34Tweet21SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

by suara media indonesia
10/01/2026
0
Penambangan Pasir Ilegal di Sagatani Singkawang Selatan Diduga Dibekingi Oknum APH

Singkawang, Kalbar – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal...

Read more

Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026

by suara media indonesia
10/01/2026
0
Pokja Wartawan KBB Gelar Silaturahmi Pertama Ta-2026

BANDUNG BARAT, JABAR - Silaturahmi Pokja Wartawan Bandung Barat (KBB) di awal tahun 2026 ini, adalah kegiatan yang digelar oleh M Raup selaku Ketua Pokja Wartawan KBB, bertujuan...

Read more

Ketua Pokja Wartawan KBB Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025

by suara media indonesia
06/01/2026
0
Ketua Pokja Wartawan KBB Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2025

BANDUNG BARAT, JABAR - Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup menyoroti terkait penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB tahun 2025 dan mendesak transparansi anggaran sesuai UU Keterbukaan...

Read more

Perbaikan Jalan Hotmix di Tiga Lingkungan Desa Margajaya Berjalan lancar sesuai Harapan

by suara media indonesia
05/01/2026
0
Perbaikan Jalan Hotmix di Tiga Lingkungan Desa Margajaya Berjalan lancar sesuai Harapan

BANDUNG BARAT, JABAR - Perbaikan jalan di beberapa wilayah lingkungan Desa Margajaya, dan untuk kali ini dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Bankeu (Bantuan Keuangan KBB /PBK ), yaitu di...

Read more

Juy Wow (Joe) Pembina Anak – Anak Sanggar Yayasan karya Bakat Indonesia Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026 Berkat Melimpah Untuk Kita Semua

by suara media indonesia
02/01/2026
0
Juy Wow (Joe) Pembina Anak – Anak Sanggar Yayasan karya Bakat Indonesia Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026 Berkat Melimpah Untuk Kita Semua

Suaramediaindonesia.com - Jakarta - Juy wow (Joe) siapa Tidak kenal dengan Flasback Di Lenong bocah Aditya Gumay 1999 Bertubuh besar (Gemuk) Selalu Memanggil nama "Tina main yuk" Seorang...

Read more
Next Post
In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

In Memoriam Faisal Basri : Korupsi Oligarki, dan Politik Dinasti.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • REDAKSI:

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.