• Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
SUARA MEDIA INDONESIA
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Oknum Kades Tanjungbungin” Kebal Hukum” Dilaporkan Kepihak Polres Karawang Dugaan KUHP 372 , Masih Berkeliaran

Dugaan pengelapan tersebut oleh H.Ridwan Firdaus  dilLaporkan kepolres karawang yang mana telah di tandatangani oleh ajun inspetur polisi dua Nunu nurahman ,SH SPK dengan nomor: ST TLP/B/483/III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR

suara media indonesia by suara media indonesia
22/09/2024
in Nasional
0
Oknum Kades Tanjungbungin” Kebal Hukum” Dilaporkan Kepihak Polres Karawang Dugaan KUHP 372 , Masih Berkeliaran

Sawah siap panen

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

You might also like

WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

KARAWANG I suaramediaindonesia.com – Tanah ratusan Hektar, miliki H. Ridwan Firdaus digelapkan oleh oknum Kades di desa tanjungbungin kecamatan Pakisjaya kabupaten karawang jawabarat.

, dalam waktu, satu setengah tahun lalu.

Salah satu Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Tingkat DPP Teguh dari ormas Setya KIta Pancasila ( SKP ) yang telah melakukan pengecekan kelapangan dan melakukan investigasi mengatakan ” Memang benar saya turun langsung ke daerah tanjungbungin dengan hasil mendapatkan beberapa bukti seperti akte jual beli ( AJB ) , surat pelaporan atas nama pelapor H. Ridwan Firdaus,surat pemberitahuan penyidikan serta document pemberian kuasa begitu juga dengan surat penarikan kuasanya ” jelasnya .

Di tambahkan Teguh ” rencananya saya akan laporkan terlebih dulu kepada ketua umum SKP, karena ini menyangkut nama baik polri bila perkara 372 yang telah di laporkan kepolres karawang sampai di hentikan ” tambah teguh saat di temui di lokasi pada jumat 23/08/2024.

Sawah siap panen

Pada tanggal, 02/10/2023 Reskrim polres karawang mengeluarkan surat dengan Nomor : SPDP /231/x/2023/Reskrim perihal , Pemberitahuan di mulainya Penyidikan atau P2 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dengan dasar rujukan, a ) Pasal 109 ayat (1) Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana b) Pasal 16 Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia c) Laporan Polisi Nomor. LP/B/483 /III/2023/SPKT/POLRES KARAWANG /POLDA JAWA BARAT tanggal 27 Maret 2023, d) Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik / 334/X/2023/reskrim,tanggal 02 Oktober 2023 dengan di tanda tangani Ajun Komisaris Polisi Arief Bastomi S.I.K, M,H.

Ketua Setya Kita Pancasila ( SKP ) Andreas Sumual menjelaskan saat di wawancara di tempat kediamannya pada jumat malam 23/08/2024 di perumahan kota wisata “ Prosedur dalam Penyidikan menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

1.Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);

2.SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;

3.Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;

4.Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;

5.Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

Dalam hal perkembangan kemajuan yang modern maka setiap pelapor bisa melihat [perkembangan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) online.

SP2HP Online merupakan salah satu terobosan dalam Program PRESISI Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. , sebagai salah satu unggulan layanan Kepolisian kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan perkara pidana yang dapat memberikan informasi secara cepat dan transparan kepada pelapor. SP2HP Online merupakan solusi dari keluhan para pelapor yang kesulitan untuk mengetahui perkembangan perkaranya, karena sekarang para pelapor cukup membuka pada halaman website sp2hp.bareskrim.polri.go.id sudah dapat mengetahui perkembangan perkaranya setiap saat, sehingga masyarakat (pelapor) dapat memantau perkembangan perkaranya secara online dan sekaligus menilai kinerja penyidik / penyidik pembantu Polri dalam menangani perkara.

Data pada SP2HP Online bersumber dari aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) yang digunakan oleh penyidik dan penyidik pembantu dalam proses penanganan perkara, sehingga semua dokumen dalam proses penyelidikan dan penyidikan tercatat dan tersimpan dalam EMP.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

SP2HP sekurang-kurangnya memuat tentang:

  1. pokok perkara;
  2. tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;
  3. masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;
  4. rencana tindakan selanjutnya; dan
  5. himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan.” Terangnya .

Sampai berita ini di turunkan, terlapor masih bisa menghasilkan dari hasil panen pada jumat 20/09/24, dari hasil sawah di tanjung bungin, tanjung mekar , tanjung pakis kecamatan pakis jaya.

 

Pewarta : Diwan

 

Editor Redaksi : Egha

Share30Tweet19SendShareSend
suara media indonesia

suara media indonesia

Recommended For You

WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

by suara media indonesia
05/06/2025
0
WOW FANTASTIK…!! Diduga Demi Jaga Gengsi dan Malu Ditengah Kesulitan Rakyatnya, Tender iPad Satu Miliar jadi Sorotan Publik dan Nitizen

BANDUNG BARAT, JABAR - Ramai di sejumlah publikasi dan bahkan Viral di medsos terkait adanya tender iPad yang bernilai Fantastic ditengah - tengah kesulitan perekonomian masyarakat Bandung Barat,...

Read more

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

by suara media indonesia
04/06/2025
0
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

JAKARTA - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencuat tajam ke publik setelah Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan...

Read more

Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

by suara media indonesia
04/06/2025
0
Wakil Wali Kota Cimahi Hadiri Pembukaan dan Peresmian Pelatihan Kepemimpinan anggota dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi di Pandiga Educreation Sport

KOTA CIMAHI, JABAR  – Pembukaan sekaligus Peresmian Pelatihan Kepemimpinan bagi seluruh para anggota dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Cimahi telah di gelar dan dihadiri langsung oleh...

Read more

Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara.

by suara media indonesia
03/06/2025
0
Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur,UD Terancam 10 Tahun Penjara.

  KETAPANG, KALBAR - Seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI diduga menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang warga di Desa muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada...

Read more

Kuasa Hukum Diduga Dianiaya Bintang dan Partner Desak Penangkapan Pelaku

by suara media indonesia
02/06/2025
0
Kuasa Hukum Diduga Dianiaya Bintang dan Partner Desak Penangkapan Pelaku

JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Tanah Air. Kali ini, Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA),...

Read more
Next Post
MINAT… !!DiKONTRAKAN RUMAH KELUARGA TAHUNAN YANG NYAMAN DAN STRATEGIS, DISINILAH TEMPATNYA…!!

MINAT... !!DiKONTRAKAN RUMAH KELUARGA TAHUNAN YANG NYAMAN DAN STRATEGIS, DISINILAH TEMPATNYA...!!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Technology
  • TNI POLRI
  • VIRAL
SUARA MEDIA INDONESIA

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.

suaramediaindonesia.com

  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Redaksi

Copyright © 2020 suaramediaindonesia.com. All Rights Reserved.