No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Pokja Wartawan KBB Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2 Harus Open Biding.

SUARAMEDIAINDONESIA.COM

suara media indonesia by suara media indonesia
06/10/2025
in Nasional
0
Ketua Pokja Wartawan KBB  Menolak Asesmen Terbatas untuk Jabatan Eselon 2  Harus Open Biding.
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT, JABAR – Penolakan terhadap asesmen terbatas untuk jabatan eselon II bisa didasarkan pada hak ASN untuk tidak berpartisipasi dalam lelang jabatan, karena ada pilihan lain seperti pengukuhan melalui Baperjakat atau job fit berdasarkan kinerja, sesuai Surat Edaran (SE) KemenPAN-RB tahun 2016. Namun, penolakan seperti ini bisa berujung pada teguran atau sanksi jika ada instruksi resmi untuk mengikuti seleksi.

 

 

Dasar Hukum: Mekanisme-mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tertanggal 20 September 2016.

 

Oleh karena itu, Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), M. Raup dalam hal ini menolak asesmen terbatas untuk jabatan eselon 2 dan mengusulkan agar proses seleksi dilakukan secara terbuka atau open biding. Menurut Raup, proses seleksi yang transparan dan objektif sangat penting untuk memastikan bahwa jabatan eselon 2 diisi oleh orang yang tepat dan kompeten.

 

Dalam konteks ini, Raup sebelumnya telah menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan tunjangan DPRD KBB yang dinilai tidak berpihak pada rakyat. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan publik.

 

Untuk proses seleksi jabatan eselon 2, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

 

– Identifikasi Kebutuhan : Instansi pemerintah perlu melakukan identifikasi kebutuhan terhadap pejabat struktural eselon 2 berdasarkan tugas, fungsi, dan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

– Penyusunan Profil Jabatan : Profil jabatan harus disusun dengan kriteria, kompetensi, dan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjabat posisi tersebut.

 

– Proses Seleksi : Proses seleksi harus dilakukan dengan metode yang objektif, seperti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, asesmen kompetensi, atau kombinasi dari beberapa metode tersebut.

 

– Penetapan Pejabat : Pejabat yang memenuhi kualifikasi dan memiliki skor tertinggi harus ditetapkan sebagai pejabat struktural eselon 2.

 

 

Dengan melakukan proses seleksi yang transparan dan objektif, diharapkan jabatan eselon 2 dapat diisi oleh orang yang tepat dan kompeten, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan.

 

 

 

Narasumber Pewarta: Ketua Pokja Wartawan KBB M Raup/ Wawan Wakwaw. Editor Red : Egha.

Previous Post

Ketua Pokja KBB : Dinilai Tidak Sesuai Aturan ROMUT PEJABAT ESELON II(DUA), Bukti Mundurnya Birokrasi Pemkab Bandung Barat  

Next Post

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kolusi dan Tekanan Aparat dalam Kasus Suwarno Grobogan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026