PONTIANAK, KALBAR – Viral di berbagai media nasional dan lokal pemilik gudang pembakaran limbah beku miko di Jalan Kebangkitan, Kecamatan Pontianak Utara, diduga beroperasi tanpa izin resmi tetapi pihak APH mampu di bungkam dan dugaan kuat pemilik kebal hukum
Aktivitas pembakaran Miko B3 digudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial SK,seperti nya kebal hukum sebab walaupun kerap memicu bau menyengat yang mengganggu warga sekitar. Serta laporan dari warga terkait bau tidak sedap ini diterima redaksi media dan langsung pada Senin lalu, segera ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, lalu tim investigasi redaksi mengunjungi gudang tersebut dan menemukan bukti adanya aktivitas pembakaran bekuan miko yaitu limbah B3 yang mengandung bahan organik dan berpotensi mencemari lingkungan. Proses pembakaran ini diduga tidak hanya melanggar standar kesehatan, tetapi juga aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diwajibkan bagi limbah jenis ini.
Menurut keterangan pekerja dan penjaga gudang, aktivitas pengelolaan limbah di gudang tersebut tidak memiliki izin B3. Tempat ini hanya disewa oleh pemiliknya, SK, yang sebelumnya memindahkan operasinya dari Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Setelah itu tim Investigasi redaksi langsung konfirmasi kasi Humas Polresta Pontianak dan di jawab hubungi Kapolsek Pontianak Utara namun setelah di konfirmasi Kapolsek Pontianak Utara tidak menjawab cet WhatsApp tim redaksi.
Sampai berita kedua ditayangkan pada hari Senin 17 November 2024 pihak pihak terkait tidak ada jawaban termasuk lah sang pemilik gudang pembakaran Miko B3 tersebut, patut diduga kuat pemilik gudang berinisial SK Kebal Hukum dan mampu membungkam APH serta pihak pihak yang berkepentingan.
Perlu diketahui Kegiatan pembakaran limbah tanpa izin B3 ini diduga melanggar beberapa aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 59 Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelolanya secara aman dan berizin. Pasal 59 Ayat (4) juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 harus mendapat izin dari otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar, sesuai dengan Pasal 104.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga menyatakan bahwa setiap bentuk pengelolaan limbah B3, termasuk pembakaran, wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Pasal 6 dan Pasal 53 peraturan ini mengharuskan setiap kegiatan pengelolaan limbah, seperti pembakaran, untuk dilakukan secara aman dan berizin.
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi beberapa ketentuan pada UU No. 32 Tahun 2009, mempertegas bahwa setiap aktivitas pembuangan limbah tanpa izin, terutama limbah B3, dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana dan denda berat.
Dengan adanya aktivitas ilegal ini, masyarakat di sekitar lokasi gudang berharap adanya tindakan dari pihak berwenang. Mereka mengkhawatirkan dampak kesehatan dari polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran limbah miko yang tidak berizin ini.
Pihak media juga telah berusaha menghubungi pemilik gudang, SK, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait izin yang dimiliki. Namun, pekerja dan penjaga gudang menolak memberikan kontak yang bersangkutan, sehingga pemilik belum berhasil dihubungi hingga berita ini diterbitkan.
Narasumber Pewarta : Z.Kani Tim Investigasi Gabungan Redaksi Media/Jono. Editor Red: LiesnaEgha.