Karawang I suaramediaindonesia.com – Ketua umum Setia Kita Pancasila memberikan Apresiasi terhadap Kapolres Karawang beserta jajarannya,atas di tetapkannya Oknum Kepala desa Enjun Bin Kalosi dengan surat perintah penangkapan bernomor : SP.Kap/01/2025/Reskrim serta masuk kedalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Bernomor: 01/I/2025/Reskrim.
Andreas mengucapkan “Saya atas nama pribadi serta organisasi mengucapkan selamat atas kinerja Kapolres serta jajarannya dalam menangani kasus yang merugikan orang banyak tersebut” ucapnya.
Andreas menambahkan ” Dari hasil investigasi yang di lakukan oleh team yang di ketua oleh Teguh selaku ketua bidang informasi dan komunikasi pada dewan pimpinan pusat Setya Kita Pancasila ( SKP ), di lapangan banyak temuan sehingga kita langsung publikasikan agar pihak kepolisian khususnya polres Karawang tidak di pandang sebelah mata di karenakan terduga waktu itu adalah menjabat kepala desa ” tambahnya.
Saat di konfirmasi pihak media di salah satu rumah makan di wilayah kota wisata bersama orang kepercayaan ahli waris sebut saja berinisial PP ,Teguh menjelaskan ” dalam hal permasalahan ini sebenarnya banyak korban seperti , pemilik lahan dan orang orang yang telah menerima gadai lahan ini juga di rugikan, kenapa,? Yaaa … Pemilik lahan di rugikan karena lahannya di gadaikan ke orang lain atau pidana nya pasal 372 KUHP yaitu penggelapan dan yang menerima gadai ini juga korban karena ketidak tahuan mengenai undang undang hukum pidana ( KUHP), mereka terkena Pasal 480 KUHP mengatur bahwa:
Seseorang yang menerima gadai barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan.
Seseorang yang menarik keuntungan dari barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dijerat sebagai tindak pidana penadahan.
Sanksi pidana untuk tindak pidana penadahan adalah penjara maksimal 4 tahun.
Selain Pasal 480 KUHP, perjanjian gadai juga diatur dalam Buku II KUHPerdata, yaitu Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 ” jelasnya .
Pewarta : Tg
Editor Redaksi : Egha