Suaramediaindoneso.com I JAKARTA – Truk UPK badan air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah hampir 20 hari di tahan oleh Samsat Lalu Lintas Kecelakaan Jakarta Utara akibat di jadikan barang bukti kecelakaan yang memgakibatkan seorang meninggal dunia di wilayah Cilincing Kecamatan Koja Jakarta Utara pada 2 April 2021 lalu.
Kronologis kejadian tersebet di ketahui pada siang truk UPK badan Air DKI Jakarta dengan nomor pintu 016 dengan nomor polisi B 9180 TOQ mogok di daerah jalan raya Cilincing dekat Bogasari karena kerusakan kopling.
Menurut keterangan Bripka Widi penyidik kecelakaan samsat Jakarta Utara di unit 2 mengatakan “Mobil kami tahan sebagai jaminan atau bukti sementara, dan apa yang di katakan pengendara truk tersebut mengatakan bahwa mobil tersebut kindisi mogok di benarkan”.
“Kondisi truk milik UPK basan air tersebut dalam kondisi mogok akibat kerusakan kopling, untuk mengeluarkan mobil tersebut kami masih dalam penyelidikan,” ungkap Bripka Widi pada Senin 19/04/2021.
Sementara itu ketika di komfirmasi media kepada Sabar Gultom salah satu staf UPK basan Air terkait dengan Truk dengan nomor pintu 016 yang mogok akibat kerusakan kopling hingga saat ini tidak dapat menjawab.
Dengan kejadian kerusakan kendaraan milik Badan Air DKI Jakarta di ketahui selama ini semua baik ban maupun kejadian kecelakaan semua di tanggung oleh pihak supir semua. Walaupun di ketahui upah gaji supir di badan Air di anggap sangat fantastik tersebut sekitar 7.8 juta tapi suoir harus menanggung semua kendaraan yang pergunakannya.
(Arie)