Narasumber: A.Machfud Ardiansyah, Editor: Liesna Ega SMI
suaramediaindonesia.com, Makassar, Indonesia – Dilansir dari media instagram: @eye.on.palestine, seorang Jurnalis Palestina, Latifeh R Abdellatif diserang oleh beberapa oknum Tentara Israel saat melakukan peliputan di kota tua yerusalem, hingga beberapa warga palestina yang melihat aksi anarkis oknum tersebut langsung menghalangi serta melindungi Jurnalis Palestina tersebut. (Rabu, 19/05/2021)
Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment.
“Tindakan Anarkisme dari oknum Tentara Israel kepada Latifeh R Abdellatif selaku jurnalis Palestina ini dinilai melanggar Hak kebebasan PERS dalam melakukan peliputan dilapangan”. Ujar A. Machfud Ardiansyah kepada pewarta suara media Indonesia
A. Machfud Ardiansyah selaku pimpinan umum sawerigading International News mewakili seluruh jurnalis International mengutuk keras aksi anarkis Oknum Tentara Israel dalam kasus penyerangan Latifeh di Kota Tua, Yerusalem.
“kami menekankan seluruh Tentara Israel agar tidak menghalangi kegiatan Jurnalis serta memberikan kebebasan atas hak peliputan dilapangan, dan kami juga menekankan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk menjamin keselamatan Seluruh Jurnalis International dalam Kegiatan Pemberian informasi Konflik antara Israel dan Palestina” Ujar A. Machfud dengan Tegas Tutup