• REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hiburan
  • REDAKSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 29 SEPTEMBER 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
29/09/2025
in Nasional
0
Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muaro Jambi – Residivis Kambuhan kembali berulah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB (41), warga Kelurahan Sengeti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan setelah membobol dua rumah toko (ruko) warga yang lokasinya ironisnya berada persis di sebelah kantor polisi.

AB yang baru setahun bebas dari penjara rupanya tak jera. Kali ini ia membobol toko grosir dan toko daging milik warga sekitar. Dari toko grosir, ia menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan penangkapan AB yang diringkus pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di Desa Pematang Pulai, Sekernan, yang menjadi lokasi persembunyiannya.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar Taroni.

Polisi mengungkap, perihal hasil kejahatan digunakan AB untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba. Pengakuan pelaku mengejutkan, karena sebagian besar korban merupakan tetangga sekaligus teman satu kampungnya sendiri yang telah di kenal AB.

Terlihat jelas tersangka sangat kecanduan narkoba, yang membuat AB nekat melakukan pencurian untuk memenuhi hasrat kecanduannya, bukan tergolong factor ekonomi yang kurang.

Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal Narkoba.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa residivis dengan latar belakang narkoba cenderung mengulangi kejahatannya. Kami akan terus memperketat pengawasan dan patroli untuk mencegah kasus serupa,” tegas AKP Taroni.

Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red :

Previous Post

Kunjungan Walikota Cimahi ke CV Rifal Anugerah Jaya, Pabrik Rokok (RAJ) Mencatat Peningkatan Produksi.

Next Post

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 75.9k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

Mereka yang Menolak RUU Perampasan Aset Koruptor Adalah Koruptornya

14/08/2023
Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

Diduga Lemahnya Pengawasan Sekolah Mts Lembara Harapan, Burau, Kab. Lutim, hingga terjadi Pemukulan pada Seorang Siswa di Ruang Kelas.

30/10/2021
Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

Ketua DPD Partai Nasdem Depok Hardiono Hadiri Acara Nasdem Memanggil di Hotel Papandayan Bandung

01/02/2022
Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

Kemensos : “Ingat !! Kartu KKS Wajib dipegang, disimpan, dan dimanfaatkan oleh KPM sendiri

27/11/2021
Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Idris –Imam Unggul dalam Rekapitulasi Suara Akhir

0
Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

Gubernur Ridwan Kamil: Wisma Makara UI Terbaik se-Jabar

0
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Serentak 2020 Berlangsung Aman, Lancar dan Tertib

0
Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

Pengiat Anti Korupsi Soroti Alun Alun

0
Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026

Recent News

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

Danrem 071 Resmikan Jembatan Armco di Banjarnegara, Akses Warga Kembali Normal

28/03/2026
Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah KONI KBB Tahun Anggaran 2025 kembali Menjadi Sorotan Publik

26/03/2026
Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

Sub Kogartap 0606/Bogor menggelar Halal Bihalal dan Silaturahmi bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Ormas dan LSM

26/03/2026
SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

SEGENAP PIMPINAN REDAKSI

22/03/2026
SUARA MEDIA INDONESIA

Follow Us

  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result

suaramediaindonesia.com © 2026