No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman

SUARAMEDIAINDONESIA.COM | SENIN, 29 SEPTEMBER 2025.

suara media indonesia by suara media indonesia
29/09/2025
in Nasional
0
Gerak Cepat, Residivis Kambuhan di Bekuk Polsek Sekeman
0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Muaro Jambi – Residivis Kambuhan kembali berulah di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. AB (41), warga Kelurahan Sengeti, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekernan setelah membobol dua rumah toko (ruko) warga yang lokasinya ironisnya berada persis di sebelah kantor polisi.

AB yang baru setahun bebas dari penjara rupanya tak jera. Kali ini ia membobol toko grosir dan toko daging milik warga sekitar. Dari toko grosir, ia menggasak 340 slop rokok berbagai merek dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Sementara dari toko daging, pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai belasan juta rupiah.

Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, membenarkan penangkapan AB yang diringkus pada Rabu (24/9/2025) di sebuah rumah di Desa Pematang Pulai, Sekernan, yang menjadi lokasi persembunyiannya.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara atas kasus pencurian sepeda motor dan ponsel. Kali ini, ia beraksi seorang diri dengan menggunakan senjata tajam untuk membongkar pintu rumah yang menjadi sasarannya,” ujar Taroni.

Polisi mengungkap, perihal hasil kejahatan digunakan AB untuk berfoya-foya, mabuk-mabukan, dan membeli narkoba. Pengakuan pelaku mengejutkan, karena sebagian besar korban merupakan tetangga sekaligus teman satu kampungnya sendiri yang telah di kenal AB.

Terlihat jelas tersangka sangat kecanduan narkoba, yang membuat AB nekat melakukan pencurian untuk memenuhi hasrat kecanduannya, bukan tergolong factor ekonomi yang kurang.

Kini, AB harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pasal Narkoba.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa residivis dengan latar belakang narkoba cenderung mengulangi kejahatannya. Kami akan terus memperketat pengawasan dan patroli untuk mencegah kasus serupa,” tegas AKP Taroni.

Narasumber Pewarta: Teguh. Editor Red :

Previous Post

Kunjungan Walikota Cimahi ke CV Rifal Anugerah Jaya, Pabrik Rokok (RAJ) Mencatat Peningkatan Produksi.

Next Post

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

suara media indonesia

suara media indonesia

Next Post
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Kecam Pembatasan Kebebasan Pers !!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita Terkini
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Kota Bandung
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • TNI POLRI
  • VIRAL
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026

No Result
View All Result
  • REDAKSI
  • suaramediaindonesia.com

suaramediaindonesia.com © 2026